Senin, 25 November 2013


AKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberi batas waktu kepada pemerintah daerah hingga akhir November untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Penetapan upah minimum provinsi ini harus melibatkan dewan pengupahan daerah. "Kita mendorong agar penetapan UMP dipercepat, mudah-mudahan akhir November ini semua provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

 

Per 21 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru 11 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Kesebelas wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. "Supaya tidak terjadi perdebatan yang ramai, saya harapkan Pimpinan Pemda menggunakan aturan yang ada. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja harus duduk bersama dalam pembahasan di Dewan Pengupahan," harapnya.


Muhaimin mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012. Untuk menekan pemerintah daerah agar segera menetapkan upah minimum provinsi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga mengirimkan anggota Satuan Tugas (satgas) Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia. 


Satgas ini, dikirimkan untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum 2012. Adapun upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda per 21 November 2011 adalah : 

 

  1. Provinsi Sumatera Utara Rp 1.035.500 (UMP 2011) menjadi Rp1.200.000 (UMP 2012) atau naik 15,89 persen.

  1. Provinsi Sumatera Barat Rp1.055.000 (UMP 2011) menjadi Rp1.150.000 (UMP 2012) atau naik sembilan persen.

  1. Provinsi Sumatera Selatan Rp1.048.440 (UMP 2011) menjadi Rp 1.195.220 (UMP 2012) atau naik 14 persen.

  1. Provinsi Banten Rp1 juta (UMP 2011) menjadi Rp1.042.000 (UMP 2012) atau naik 4,20 persen.

  1. Provinsi Kalimantan Selatan Rp1,126 juta (UMP 2011) menjadi Rp1,225 juta (UMP 2012) atau naik 8,79 persen.

  1. Provinsi Kalimantan Tengah Rp1.134.000 (UMP 2011) menjadi Rp1.327.459 (UMP 2012) atau naik 17 persen.

  1. Provinsi Maluku Rp900 ribu (UMP 2011) menjadi Rp975 ribu (UMP 2012)atau naik 8,33 persen.


0 komentar:

Posting Komentar

BUTUH INFORMASI

Hubungi :

Pengunjung

Popular Posts

Berita Terkini