• My Little Family
  • Gedung Marba yang ikonik di Kota Lama, Semarang - Jawa Tengah.
  • Pesona kabut menjelang sore di Danau Tondok, Kotamobagu - Sulawesi Utara.
  • Rehat sejenak di Mesjid Al-Falah Sragen yg terkenal dg pelayanan prima kepada Jamaah dan Musafir.
  • Mengisi liburan dengan memanjakan anak bermain Snow Word.

Senin, 30 Desember 2013

Standar Perumusan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Standar Akuntansi Keuangan per 1 Juni 2012 
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”

Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).

Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut : 
  • Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar 
  • Konsultasikan issue dengan DKSAK 
  • Membentuk tim kecil dalam DSAK 
  • Melakukan riset terbatas 
  • Melakukan penulisan awal draft 
  • Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK 
  • Pembahasan dalam DSAK 
  • Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar 
  • Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya 
  • Public hearing 
  • Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing 
  • Limited hearing 
  • Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK 
  • Pengecekan akhir 
  • Sosialisasi standar 
Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang di atur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.
Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
  1. Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
  2. Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
  3. Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994 
Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi) Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb :
  1. 1 Oktober 1995
  2. 1 Juni 1996
  3. 1 Juni 1999
  4. 1 April 2002
  5. 1 Oktober 2004
Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
  • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
  • SAK 1 Oktober 2004
  • 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya
  • 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi :
  1. 1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
  2. 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)\1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
  3. Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK
  4. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.
Kebijakan DSAK :
  • Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
  • Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
  • Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain
Selain hal di atas, ada juga Standar Akuntansi Internasional

Standar Akuntansi Internasional (IASB) telah didahului oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC), yang beroperasi dari tahun 1973 sampai 2001. IASC didirikan pada bulan Juni 1973 sebagai hasil dari perjanjian oleh badan akuntansi di Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Irlandia dan Amerika Serikat, dan negara-negara ini merupakan Dewan IASC di waktu itu. Kegiatan profesional internasional dari badan akuntansi berada dibawah Federasi Akuntan Internasional (IFAC) pada tahun 1977.Pada tahun 1981, IASC dan IFAC setuju bahwa IASC akan memiliki otonomi penuh dan lengkap dalam menetapkan standar akuntansi internasional dan dalam penerbitan dokumen diskusi tentang isu-isu akuntansi internasional. Pada saat yang sama, semua anggota IFAC menjadi anggota IASC. Link ini keanggotaan dihentikan Mei 2000 ketika IASC Konstitusi telah diubah sebagai bagian dari reorganisasi IASC.

Selasa, 17 Desember 2013

Wah, Ada Janin 40 Tahun di Tubuh Nenek Usia 82 Tahun

Setelah mengalami rasa nyeri pada bagian perutnya, seorang nenek berusia 82 tahun asal Bogota, Kolombia, mendatangi dokter dan menjalani scan. Hasilnya cukup mengejutkan pasalnya ditubuh tersebut terdapat janin yang telah berusia 40 tahun.
Wah, Ada Janin 40 Tahun di Tubuh Nenek Ini
Janin itu di kenal dengan janin batu atau litopedion yang mulanya berkembang di luar rahim. Janin ini akan segera dikeluarkan dari tubuh si nenek dengan jalan operasi. Meski demikian, janin tersebut memiliki jaringan yang sebagian besar telah mati. Dilansir dari Dailymail, Dr Kemer Ramirez dari Rumah Sakit Tunjuelito Bogota mengatakan ketika dokter memeriksa perempuan tua tersebut, memang terlihat ada Sesuatu yang tidak normal diperutnya. Diduga penyimpangan tersebut adalah batu empedu.

USG tidak menunjukkan apapun, namun berdasar radiografi terdeteksi adanya tumor di rongga perut si nenek. Ia menjelaskan bagian perut tersebut bukanlah tempat yang tepat untuk perkembangan janin, sehingga terjadi kasus tersebut. “Hal ini terjadi karena janin tidak berkembang di dalam rahim karena berada di tempat lain,” ungkap Dr Ramirez. Karena berada di dalam rongga perut, maka tidak ada jalan keluar. Bayi terlalu besar untuk diserap kembali oleh tubuh, sehingga mengalami kalsifikasi atau pembatuan di bagian luarnya dan melindungi tubuh ibu dari jaringan bayi yang sudah mati. Kalsifikasi tersebut mencegah terjadinya infeksi.

Kasus janin batu hingga puluhan tahun beberapa kali terjadi. Sebab ada sekitar kurang dari 300 kasus litopedion yang dilaporkan dalam literatur medis. Orang yang pertama kali dilaporkan memiliki kasus semacam ini adalah Madame Colombe Chatri, seorang wanita Prancis berusia 68 tahun. Pada tahun 2009, seorang wanita China berusia 92 tahun juga dilaporkan memiliki kasus serupa. Janin batu berusia 60 tahun bersemayam dalam tubuhnya. Kasus ini ditengarai sebagai kasus litopedion tertua.

Jumat, 13 Desember 2013

Juli 2014, Seluruh Agen Asuransi Jiwa Syariah Harus Tersertifikasi

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan, pada Juli 2014, seluruh agen asuransi jiwa syariah yang berjumlah 132.000 orang, bisa memiliki sertifikat. Apabila setelah Juli 2014, agen tersebut tidak memiliki sertifikat, maka tidak boleh menjual produknya. Ketua Umum AASI, Shaifie Zein mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi ini, AASI membuka program grandfathering mulai 1 Januari 2014. Program grandfathering ini adalah program mendapatkan sertifikat melalui pembekalan, tanpa harus mengikuti ujian.
Ilustrasi asuransi. 
"Jadi, agen yang sudah memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cukup dengan membaca modul dan melakukan training, sudah bisa mendapatkan izin. Program grandfathering ini berlaku hingga 1 Januari 2015," jelas Shaifie, dalam acara peluncuran Sertifikasi Agen Asuransi Syariah, di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Shaifie, biaya sertifikasi asuransi jiwa syariah ini tidak akan membebani agen. Pasalnya menurutnya, biayanya jauh lebih kecil dibandingkan biaya sertifikasi agen asuransi jiwa. Selanjutnya, dijelaskan Shaifie lagi, bagi agen yang sudah mendapatkan sertifikat asuransi jiwa syariah dan juga memiliki sertifikat asuransi jiwa konvensional, mereka bisa menjual kedua produk tersebut. Ketentuan ini diperbolehkan sepanjang belum ada perubahan pada undang-undang asuransi.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muchlasin mengatakan, dalam menjalankan prinsip pengawasan lembaga keuangan, OJK memperhatikan tiga aspek, yaitu kesehatan keuangan, kegiatan operasional, dan market conduct. Perihal sertifikasi agen ini sendiri menurut Mochlasin merupakan bagian dari market conduct. Dengan adanya market conduct ini, Muchlasin berharap, industri asuransi syariah bisa bersaing di dalam negeri dan tingkat regional. Apalagi pada 2020 mendatang, akan ada era pasar bebas di tingkat ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA).

Shaifie sendiri juga mengaku berharap, adanya sertifikasi ini bisa mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Menurutnya, pada tahun depan, pertumbuhan premi asuransi syariah ditargetkan sebesar 35%. Sementara, sampai kuartal III-2013, industri asuransi jiwa syariah disebutkan mencatat pendapatan premi sebesar Rp12,15 triliun. Beban klaim yang telah dibayar tercatat mencapai Rp1,18 triliun di periode tersebut, sedangkan dari sisi investasi, asuransi jiwa syariah mencatat dana kelolaan sebesar Rp1,65 triliun.

Head of Sharia PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Abdul Chalik mengatakan, pihaknya menyambut baik program seperti ini, karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. "Program ini juga bagus dalam menghadapi MEA," katanya. Chalik mengatakan, agen Allianz Life yang menjual produk asuransi syariah kini mencapai sekitar 1.500 orang, dari sekitar 15.000 agen yang bekerja untuk perseroan itu.

Kamis, 12 Desember 2013

Bunga Bank & Contoh Perhitungannya

Sistem Bunga Flat, Efektif, Fixed & Floating

Banyak orang yang tidak berkecimpung dalam bidang keuangan yang bingung membedakan sistem bunga flat dan efektif. Bahkan seringkali rancu mencampur adukkan dengan istilah fixed dan floating. Tulisan singkat ini semoga bisa membantu.

SISTEM BUNGA FLAT

Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances, mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir porsinya akan tetap sama.

Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita hendak membeli mobil seharga IDR 150 juta, maka:

a. Harga mobil itu IDR 150 juta,
b. DP 20%, maka pokok hutang menjadi IDR 120 juta.
c. Ambil contoh saja bunganya 5% flat per tahun
d. Tenor pinjaman tiga tahun
Angsuran per bulannya menjadi:
= (120 juta + (120 juta X 5% X 3))/36 bulan
= 138 juta / 36 bulan
= IDR 3.833.334
Di dalam angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu terdapat porsi pokok sebesar IDR 3.333.334 dan bunga sebesar IDR 500.000. Dengan demikian jika kita hendak melakukan early repayment atau pelunasan awal, tinggal dihitung saja, kita sudah berapa kali kita membayar angsuran dan dikalikan jumlah porsi pokok hutang itu.

SISTEM BUNGA EFEKTIF

Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi. Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di salam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.

Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem bunga flat adalah jika kita hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah kita angsur. Namun kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal. Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena jika kita membandingkan nominal bunga yang kita bayarkan, jauh lebih kecil dari sistem bunga flat.

Berdasarkan hitung-hitungan kasar saya, nominal yang dihasilkan perhitungan suku bunga flat kira-kira hampir dua kali suku bunga efektif; misalnya kredit dengan bunga 5% flat itu kira-kira sama dengan kredit 10% bunga efektif. Dengan mengambil contoh kredit mobil di atas, maka sebenarnya besarnya angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu jika menggunakan metode perhitungan bunga efektif, maka bunga yang dikenakan pada debitur itu sekitar 10%. Sedangkan jika kita menggunakan sistem efekti dengan tingkat suku bunga 5%, maka besarnya angsuran hanya IDR 3.596.508.

FIXED VS FLOATING

Sesuai dengan namanya, suku bunga fixed artinya suku bunga itu bersifat tetap selama periode tertentu atau bahkan selama masa kredit, sedangankan suku bunga floating, artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Jadi jika membandingkan maka flat >< efektif dan fixed >< floating. Biasanya terdapat kombinasi, yaitu flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial.

Contoh Perhitungan Bunga Kredit Flat, Efektif, dan Anuitas

Misalkan Anda mengambil kredit di bank sebesar Rp 12 juta dengan masa cicilan 12 bulan dan bank menggunakan sistem bunga tetap. Contoh perhitungan berikut menggunakan bunga flat 6%, bunga efektif 12%, dan bunga anuitas sebesar 12%.
------------------------------------------------------------------------------

Bunga Flat

Rumus:

total Bunga = P x I x N
bunga perbulan = total bunga / B
besar angsuran = (P + total bunga) / B

* P : Pokok kredit
* I : Suku bunga per tahun
* N : Jangka waktu kredit dalam satuan tahun
* B : Jangka waktu kredit dalam satuan bulan

Perhitungan Bunga Flat :

Total Bunga = Rp 12.000.000 × 0,06 × 1 = Rp 720.000
Bunga per BUlan = Rp 720.000 : 12 = Rp 60.000
Besar Angsuran = (Rp 12.000.000+Rp 720.000 ) / 12 = Rp 1.060.000
------------------------------------------------------------------------------

Bunga Efektif
Rumus : Bunga per Bulan = SA x I/12

* SA : Saldo Akhir Periode
* I : Suku bunga per tahun

Perhitungan Bunga Bank Efektif :

Bunga bulan pertama = Rp 12.000.000×12%/12 = Rp 120.000
Angsuran pokok tiap bulan = Rp 12.000.000/12 = Rp 1.000.000
------------------------------------------------------------------------------

Bunga Anuitas
Rumus : Angsuran Bulanan = P x I/12 x 1/(1-(1+i/12)m)

* P : PokokKredit
* I : Suku bunga per tahun
* m : Jumlah periode pembayaran (bulan)

Perhitungan Bunga Bank :

Angsuran bulanan = Rp 12.000.000×12%/12×1/1-(1/(1+12%/12)12 )
= Rp 1.066.183,519
Dikutip dari buku : "230+ sumber pinjaman untuk usaha anda"
------------------------------------------------------------------------------

Tips Kredit Bank

Dibawah ini tips untuk membantu anda memutuskan.
  1. Tanyakan sistem perhitungan suku bunga yang dipakai lembaga tersebut. Biar lebih yakin minta print out simulasi angsuran kepada petugas bank. Disini anda dapat mengamati perbulannya berapa cicilan bunga dan cicilan pokok. Begitu juga disini anda dapat memperhitungkan sendiri seandainya ditengah masa pembiayaan tiba-tiba ingin melunasi. Kewajiban pokok tinggal berapa dan kewajiban bunga tinggal berapa. Tanyakan apakah kewajiban bunga kudu diselesaikan semuanya atau hanya bunga yang terjadi pada bulan tersebut saat kita akan melunasinya.
  2. Jangan lupa tanyakan selain bunga yang dibebankan biaya apa saja yang harus anda bayar. Biasanya ada biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya materai, biaya notaris dan biaya-biaya lain.
  3. Agar anda tidak menyesal, setidaknya informasi simulasi print out angsuran anda dapatkan dari beberapa bank. Anda dapat membandingkan bank mana yang lebih murah baik bunga atau biayanya. Jangan takut tidak diberi informasi oleh mereka, karena pada dasarnya anda adalah pembeli. Pembeli adalah raja.
  4. Jangan segan untuk menawar bunga yang ditawarkan oleh bank. Dalam dunia perbankan atau dunia bisnis, biasa dilakukan tawar menawar berapa bunga yang dikenakan. Malah kalau anda tidak menawar bisa dicurigai kalau anda ini bukan pebisnis...he..he..he.. bisa-bisa anda dikira seorang dermawan.
  5. Katakanlah anda telah mendapat kredit dari bank, ditengah masa tiba-tiba bunga pasar cenderung menurun, saran saya jangan segan-segan untuk meminta diskon bunga kebank. Kalau tidak mau banknya memberikan, sampaikan saja bahwa anda akan memperoleh kredit yang lebih murah dan kredit dibank ini akan anda lunasi. Sekedar anda tahu, bank paling tidak suka adanya pelunasan kredit sebelum waktunya. Mengapa? ya karena potensi pendapatan bunganya hilang / tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Menghitung Angsuran atas Pinjaman Bank dari MS EXcel

Microsoft Excel Kalau kita akan meminjam uang di bank, saat pembicaraan berapa angsuran yang harus dibayarkan per bulannya atas pinjaman yang kita lakukan, biasanya kita diberi atau sekedar diperlihatkan selembar kertas yang berisi baris baris-baris besarnya pinjaman, masa pinjaman dan besarnya angsuran yang harus dibayarkan per bulannya. Kalau tidak salah besar pinjaman yang tertera di situ jumlahnya dalam kelipatan lima juta atau sepuluh juta.

Dengan menggunakan fungsi yang ada pada aplikasi MS Excel, kita dapat membuat perhitungan besarnya angsuran yang harus dibayar perbulannya untuk setiap jumlah pinjaman yang akan diambil, termasuk jumlah pinjaman yang tidak tercantum dalam kertas yang diberikan oleh bank. Mungkin ada beberapa cara perhitungan angsuran, dan yang saya tulis di sini –menurut pengetahuan saya– paling banyak digunakan, antara lain BCA, Bank Mandiri, dan BII.

Contoh kasusnya, kita akan meminjam uang sebesar Rp 45.000.000,00 untuk masa pinjaman 5 tahun. Bunga yang berlaku pada saat itu misalnya 16% per tahun. Misalnya kita tuliskan masing-masing nilai ini dalam cell pada worksheet MS Excel.

A1 = 45000000
A2 = 5
A3 = 16%

Hasil perhitungan besarnya angsuran akan kita letakkan pada cell A5,
             maka untuk cell A5 kita masukkan formula berikut:

=PMT(A3/12;A2*12;A1)

Perhitungan tersebut akan menghasilkan nilai negatif, karena dilihat dari sudut pandang kita mengeluarkan uang.

Dari besarnya angsuran yang didapat, mungkin kita ingin mengetahui besarnya pokok pinjaman dalam cicilan yang kita bayarkan. Misalnya kita akan meletakkan hasil perhitungannya pada cell A6, formula yang yang dimasukkan:

=PPMT(A3/12;cicilan_ke;A2*12;A1)

cicilan_ke kita ganti dengan bilangan 1, 2, 3 dan seterusnya menunjukan angsuran ke-1, ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Besarnya bunga yang dibayarkan, kita dapat menghitung langsung dari besarnya angsuran dikurangi pokok pinjaman yang dibayarkan. Jika dihitung dengan menggunakan fungsi pada MS Excel, formula yang dimasukkan sebagai berikut:

=IPMT(A3/12;cicilan_ke;A2*12;A1)

Kalau kita perhatikan dengan keadaan bunga tetap, jumlah angsuran akan sama untuk tiap bulannya, besar pokok pinjaman akan semakin naik dan bunga yang dibayarkan akan semakin turun untuk setiap angsuran bulanannya. Berikut saya lampirkan file MS Excel untuk perhitungan tersebut. HitungBunga.zip

Catatan untuk file HitungBunga.zip :

Dalam file HitungBunga.zip tersebut, disertakan juga perhitungan angsuran untuk pinjaman pada Bank Jabar dalam sheet tersendiri, sedang perhitungan di atas dapat dilihat pada sheet Mandiri. Sumber-sumber bacaan tentang Bunga Bank, Bank dan Keuangan dan Download file-file contoh penghitungan macam-macam jenis/tipe bunga bank :

Jumat, 06 Desember 2013

4 Jenis Suku Bunga Pinjaman

=========================================================================================================

Definisi Suku Bunga

Tahukah Anda mengenai definisi suku bunga ? Secara sederhana, bunga dapat diartikan sebagai bentuk imbalan jasa atau kompensasi atas pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak. Barang, biasanya berupa uang, yang dipinjam seringkali disebut sebagai pokok utang. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai balas jasa disebut suku bunga.

Macam-macam Suku Bunga

Pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan memang akan selalu dibebani bunga. Sementara berbeda tipe pinjaman, beda pula tipe bunganya. Agar tak terjerat bunga pinjaman, kenali dahulu jenis-jenisnya.
Jika Anda sedang membandingkan prosentase bunga pinjaman antar bank, pastikan jenis bunga yang dipakai, apakah bunga efektif, flat atau anuitas. Karena secara umum suku bunga pinjaman dibagi menjadi 4 jenis: Suku bunga Flat, Suku Bunga Efektif, Suku Bunga Anuitas, Suku Bunga Mengambang.

Bila anda ingin mengambil kredit, pastikan cara penghitungan kreditnya. Walaupun suku bunganya sama, namun cara penghitungannya berbeda akan mengakibatkan jumlah angsuran per bulan berbeda.

Bunga Flat

Pada sistem ini, jumlah pembayaran utang pokok dan bunga kredit besarnya sama tiap bulan. Bunga ini diperuntukkan kredit jangka pendek seperti kredit kendaraan dan KTA.
Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Dalam kredit bunga flat atau bunga tetap, plafon kredit dan besarnya bunga akan dihitung secara proposional sesuai dengan jangka waktu kredit.
Nilai bunga akan tetap sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Jadi jumlah pembayaran pokok + bunga setiap bulan akan sama besarnya.

Misal, anda berhutang Rp 100.000.000,- dengan bunga flat 12% per tahun, maka setiap bulan bunganya adalah Rp 1.000.000,-

Rumus Bunga Tetap:
Bunga per bulan = Jumlah pinjaman x Suku bunga per tahun / 12
Total Bunga = Jumlah pinjaman x (Suku bunga per tahun / 12) x Lama meminjam dalam bulan

Bunga Efektif

Dalam kredit dengan bunga efektif atau kadang disebut sliding rate. Perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya.
Bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar. Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terhutang. Nilai bunga yang dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yang dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun dari waktu ke waktu. Angsuran bulan kedua lebih kecil daripada angsuran bulan pertama, begitu seterusnya.

Misal, anda berhutang Rp 100.000.000,- dengan bunga efektif 12% per tahun, dengan cicilan pokok Rp 10.000.000,- per bulan. Maka:
Bulan ke-1 bunganya 1% x Rp 100.000.000,- = Rp 1.000.000,-
Bulan ke-2 bunganya 1% x Rp 90.000.000,- = Rp 900.000,-
Bulan ke-3 bunganya 1% x Rp 80.000.000,- = Rp 800.000,-
dan seterusnya..

Rumus Bunga Efektif:
Bunga per bulan = Saldo akhir periode x Suku bunga pertahun / 12

NOTE

Jangan membandingkan sistem bunga flat dengan efektif hanya dari angkanya saja. Bunga flat 6% tidak sama dengan bunga efektif 6%. Besar bunga efektif biasanya 1,8-2 kali bunga flat. jadi, bunga flat 6% sama dengan bunga efektif 10,8%-12%.

Bunga Anuitas

Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama.
Dalam kredit dengan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar.
Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.  Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil.

Bunga Mengambang

Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah, modal kerja, usaha dan investasi.

Senin, 02 Desember 2013

Definisi Initial Public Offering (IPO) dan Tujuannya

Apa sebenarnya definisi atau pengertian Initial Public Offering (IPO) itu? dan Apa pula tujuan Initial Public Offering (IPO ) itu?

A. Definisi Initial Public Offering

Penawaran Umum Perdana (IPO) atau go public merupakan alternative sumber pendanaan melalui peningkatan ekuitas perusahaan dengan cara menawarkan saham kepada masyarakat. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud sebagai efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Sementara itu, perusahaan publik didefinisikan sebagai perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan utama untuk melakukan go public adalah mendapatkan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Seluruh informasi mengenai perusahaan harus disampaikan kepada Bapepam dan berbagai dokumen perusahaan akan diperiksa. Selain pernyataan efektif dari Bapepam, perusahaan yang bermaksud mencatatkan sahamnya di Bursa Efek harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa Efek tersebut.

B. Tujuan Initial Public Offering

Tujuan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) adalah bagian dari prospektus emiten yang berisi pernyataan tentang alasan-alasan atau tujuan go public suatu perusahaan. Ada empat alasan atau tujuan suatu perusahaan yang go public menurut Sunariyah (2001 :.22) yaitu : (1) Meningkatkan modal Perusahaan. Dari segi perusahaan, dana yang masuk dari masyarakat ke perusahaan akan memperkuat kondisi permodalan yang akan meningkatkan kemampuan perusahaan, ; (2) Memungkinkan pendiri untuk diversifikasi usaha Dengan menjual saham pada masyarakat akan memberi indikasi mengenai beberapa harga saham menurut penilaian masyarakat yang dapat memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menunaikan seluruh atau sebagian sahamnya dengan laba kenaikan harga saham. Dengan demikian perusahaan akan memperoleh keuntungan kenaikan harga yang dapat digunakan untuk mengadakan diversifikasi penanaman dananya. (3) Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain. Para pemegang saham perusahaan sebelum go public mempunyai kesempatan untuk mencari dana dari lembaga-lembaga keuangan tanpa melepaskan sahamnya. Dengan pinjaman tersebut, dapat dijadikan pembayaran untuk mengambilil alih perusahaan lain. (share swap, yaitu membeli perusahaan lain tanpa mengeluarkan uang tunai, tetapi membayar dengan saham yang listed di bursa) ; (4) Nilai perusahaan. Go public memungkinkan masyarakat maupun manajemen mengetahui nilai perusahaan yang tercermin pada kekuatan tawar-menawar saham. Apabila perusahaan diperkirakan sebagai perusahaan yang mempunyai prospek pada masa yang akan datang, maka nilai saham menjadi lebih tinggi dan begitu pula sebaliknya.