Jumat, 13 Desember 2013

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan, pada Juli 2014, seluruh agen asuransi jiwa syariah yang berjumlah 132.000 orang, bisa memiliki sertifikat. Apabila setelah Juli 2014, agen tersebut tidak memiliki sertifikat, maka tidak boleh menjual produknya. Ketua Umum AASI, Shaifie Zein mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi ini, AASI membuka program grandfathering mulai 1 Januari 2014. Program grandfathering ini adalah program mendapatkan sertifikat melalui pembekalan, tanpa harus mengikuti ujian.
Ilustrasi asuransi. 
"Jadi, agen yang sudah memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cukup dengan membaca modul dan melakukan training, sudah bisa mendapatkan izin. Program grandfathering ini berlaku hingga 1 Januari 2015," jelas Shaifie, dalam acara peluncuran Sertifikasi Agen Asuransi Syariah, di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Shaifie, biaya sertifikasi asuransi jiwa syariah ini tidak akan membebani agen. Pasalnya menurutnya, biayanya jauh lebih kecil dibandingkan biaya sertifikasi agen asuransi jiwa. Selanjutnya, dijelaskan Shaifie lagi, bagi agen yang sudah mendapatkan sertifikat asuransi jiwa syariah dan juga memiliki sertifikat asuransi jiwa konvensional, mereka bisa menjual kedua produk tersebut. Ketentuan ini diperbolehkan sepanjang belum ada perubahan pada undang-undang asuransi.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muchlasin mengatakan, dalam menjalankan prinsip pengawasan lembaga keuangan, OJK memperhatikan tiga aspek, yaitu kesehatan keuangan, kegiatan operasional, dan market conduct. Perihal sertifikasi agen ini sendiri menurut Mochlasin merupakan bagian dari market conduct. Dengan adanya market conduct ini, Muchlasin berharap, industri asuransi syariah bisa bersaing di dalam negeri dan tingkat regional. Apalagi pada 2020 mendatang, akan ada era pasar bebas di tingkat ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA).

Shaifie sendiri juga mengaku berharap, adanya sertifikasi ini bisa mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Menurutnya, pada tahun depan, pertumbuhan premi asuransi syariah ditargetkan sebesar 35%. Sementara, sampai kuartal III-2013, industri asuransi jiwa syariah disebutkan mencatat pendapatan premi sebesar Rp12,15 triliun. Beban klaim yang telah dibayar tercatat mencapai Rp1,18 triliun di periode tersebut, sedangkan dari sisi investasi, asuransi jiwa syariah mencatat dana kelolaan sebesar Rp1,65 triliun.

Head of Sharia PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Abdul Chalik mengatakan, pihaknya menyambut baik program seperti ini, karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. "Program ini juga bagus dalam menghadapi MEA," katanya. Chalik mengatakan, agen Allianz Life yang menjual produk asuransi syariah kini mencapai sekitar 1.500 orang, dari sekitar 15.000 agen yang bekerja untuk perseroan itu.

0 komentar:

Posting Komentar

BUTUH INFORMASI

Hubungi :

Pengunjung

Popular Posts

Berita Terkini