• My Little Family
  • Gedung Marba yang ikonik di Kota Lama, Semarang - Jawa Tengah.
  • Pesona kabut menjelang sore di Danau Tondok, Kotamobagu - Sulawesi Utara.
  • Rehat sejenak di Mesjid Al-Falah Sragen yg terkenal dg pelayanan prima kepada Jamaah dan Musafir.
  • Mengisi liburan dengan memanjakan anak bermain Snow Word.

Senin, 30 Desember 2013

Standar Perumusan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Standar Akuntansi Keuangan per 1 Juni 2012 
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”

Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).

Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut : 
  • Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar 
  • Konsultasikan issue dengan DKSAK 
  • Membentuk tim kecil dalam DSAK 
  • Melakukan riset terbatas 
  • Melakukan penulisan awal draft 
  • Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK 
  • Pembahasan dalam DSAK 
  • Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar 
  • Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya 
  • Public hearing 
  • Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing 
  • Limited hearing 
  • Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK 
  • Pengecekan akhir 
  • Sosialisasi standar 
Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang di atur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.
Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
  1. Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
  2. Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
  3. Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994 
Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi) Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb :
  1. 1 Oktober 1995
  2. 1 Juni 1996
  3. 1 Juni 1999
  4. 1 April 2002
  5. 1 Oktober 2004
Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
  • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
  • SAK 1 Oktober 2004
  • 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya
  • 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi :
  1. 1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
  2. 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)\1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
  3. Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK
  4. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.
Kebijakan DSAK :
  • Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
  • Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
  • Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain
Selain hal di atas, ada juga Standar Akuntansi Internasional

Standar Akuntansi Internasional (IASB) telah didahului oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC), yang beroperasi dari tahun 1973 sampai 2001. IASC didirikan pada bulan Juni 1973 sebagai hasil dari perjanjian oleh badan akuntansi di Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Irlandia dan Amerika Serikat, dan negara-negara ini merupakan Dewan IASC di waktu itu. Kegiatan profesional internasional dari badan akuntansi berada dibawah Federasi Akuntan Internasional (IFAC) pada tahun 1977.Pada tahun 1981, IASC dan IFAC setuju bahwa IASC akan memiliki otonomi penuh dan lengkap dalam menetapkan standar akuntansi internasional dan dalam penerbitan dokumen diskusi tentang isu-isu akuntansi internasional. Pada saat yang sama, semua anggota IFAC menjadi anggota IASC. Link ini keanggotaan dihentikan Mei 2000 ketika IASC Konstitusi telah diubah sebagai bagian dari reorganisasi IASC.

Selasa, 17 Desember 2013

Wah, Ada Janin 40 Tahun di Tubuh Nenek Usia 82 Tahun

Setelah mengalami rasa nyeri pada bagian perutnya, seorang nenek berusia 82 tahun asal Bogota, Kolombia, mendatangi dokter dan menjalani scan. Hasilnya cukup mengejutkan pasalnya ditubuh tersebut terdapat janin yang telah berusia 40 tahun.
Wah, Ada Janin 40 Tahun di Tubuh Nenek Ini
Janin itu di kenal dengan janin batu atau litopedion yang mulanya berkembang di luar rahim. Janin ini akan segera dikeluarkan dari tubuh si nenek dengan jalan operasi. Meski demikian, janin tersebut memiliki jaringan yang sebagian besar telah mati. Dilansir dari Dailymail, Dr Kemer Ramirez dari Rumah Sakit Tunjuelito Bogota mengatakan ketika dokter memeriksa perempuan tua tersebut, memang terlihat ada Sesuatu yang tidak normal diperutnya. Diduga penyimpangan tersebut adalah batu empedu.

USG tidak menunjukkan apapun, namun berdasar radiografi terdeteksi adanya tumor di rongga perut si nenek. Ia menjelaskan bagian perut tersebut bukanlah tempat yang tepat untuk perkembangan janin, sehingga terjadi kasus tersebut. “Hal ini terjadi karena janin tidak berkembang di dalam rahim karena berada di tempat lain,” ungkap Dr Ramirez. Karena berada di dalam rongga perut, maka tidak ada jalan keluar. Bayi terlalu besar untuk diserap kembali oleh tubuh, sehingga mengalami kalsifikasi atau pembatuan di bagian luarnya dan melindungi tubuh ibu dari jaringan bayi yang sudah mati. Kalsifikasi tersebut mencegah terjadinya infeksi.

Kasus janin batu hingga puluhan tahun beberapa kali terjadi. Sebab ada sekitar kurang dari 300 kasus litopedion yang dilaporkan dalam literatur medis. Orang yang pertama kali dilaporkan memiliki kasus semacam ini adalah Madame Colombe Chatri, seorang wanita Prancis berusia 68 tahun. Pada tahun 2009, seorang wanita China berusia 92 tahun juga dilaporkan memiliki kasus serupa. Janin batu berusia 60 tahun bersemayam dalam tubuhnya. Kasus ini ditengarai sebagai kasus litopedion tertua.

Jumat, 13 Desember 2013

Juli 2014, Seluruh Agen Asuransi Jiwa Syariah Harus Tersertifikasi

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan, pada Juli 2014, seluruh agen asuransi jiwa syariah yang berjumlah 132.000 orang, bisa memiliki sertifikat. Apabila setelah Juli 2014, agen tersebut tidak memiliki sertifikat, maka tidak boleh menjual produknya. Ketua Umum AASI, Shaifie Zein mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi ini, AASI membuka program grandfathering mulai 1 Januari 2014. Program grandfathering ini adalah program mendapatkan sertifikat melalui pembekalan, tanpa harus mengikuti ujian.
Ilustrasi asuransi. 
"Jadi, agen yang sudah memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), cukup dengan membaca modul dan melakukan training, sudah bisa mendapatkan izin. Program grandfathering ini berlaku hingga 1 Januari 2015," jelas Shaifie, dalam acara peluncuran Sertifikasi Agen Asuransi Syariah, di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Shaifie, biaya sertifikasi asuransi jiwa syariah ini tidak akan membebani agen. Pasalnya menurutnya, biayanya jauh lebih kecil dibandingkan biaya sertifikasi agen asuransi jiwa. Selanjutnya, dijelaskan Shaifie lagi, bagi agen yang sudah mendapatkan sertifikat asuransi jiwa syariah dan juga memiliki sertifikat asuransi jiwa konvensional, mereka bisa menjual kedua produk tersebut. Ketentuan ini diperbolehkan sepanjang belum ada perubahan pada undang-undang asuransi.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muchlasin mengatakan, dalam menjalankan prinsip pengawasan lembaga keuangan, OJK memperhatikan tiga aspek, yaitu kesehatan keuangan, kegiatan operasional, dan market conduct. Perihal sertifikasi agen ini sendiri menurut Mochlasin merupakan bagian dari market conduct. Dengan adanya market conduct ini, Muchlasin berharap, industri asuransi syariah bisa bersaing di dalam negeri dan tingkat regional. Apalagi pada 2020 mendatang, akan ada era pasar bebas di tingkat ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA).

Shaifie sendiri juga mengaku berharap, adanya sertifikasi ini bisa mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Menurutnya, pada tahun depan, pertumbuhan premi asuransi syariah ditargetkan sebesar 35%. Sementara, sampai kuartal III-2013, industri asuransi jiwa syariah disebutkan mencatat pendapatan premi sebesar Rp12,15 triliun. Beban klaim yang telah dibayar tercatat mencapai Rp1,18 triliun di periode tersebut, sedangkan dari sisi investasi, asuransi jiwa syariah mencatat dana kelolaan sebesar Rp1,65 triliun.

Head of Sharia PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Abdul Chalik mengatakan, pihaknya menyambut baik program seperti ini, karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. "Program ini juga bagus dalam menghadapi MEA," katanya. Chalik mengatakan, agen Allianz Life yang menjual produk asuransi syariah kini mencapai sekitar 1.500 orang, dari sekitar 15.000 agen yang bekerja untuk perseroan itu.

Kamis, 12 Desember 2013

Bunga Bank & Contoh Perhitungannya

Sistem Bunga Flat, Efektif, Fixed & Floating

Banyak orang yang tidak berkecimpung dalam bidang keuangan yang bingung membedakan sistem bunga flat dan efektif. Bahkan seringkali rancu mencampur adukkan dengan istilah fixed dan floating. Tulisan singkat ini semoga bisa membantu.

SISTEM BUNGA FLAT

Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances, mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir porsinya akan tetap sama.

Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita hendak membeli mobil seharga IDR 150 juta, maka:

a. Harga mobil itu IDR 150 juta,
b. DP 20%, maka pokok hutang menjadi IDR 120 juta.
c. Ambil contoh saja bunganya 5% flat per tahun
d. Tenor pinjaman tiga tahun
Angsuran per bulannya menjadi:
= (120 juta + (120 juta X 5% X 3))/36 bulan
= 138 juta / 36 bulan
= IDR 3.833.334
Di dalam angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu terdapat porsi pokok sebesar IDR 3.333.334 dan bunga sebesar IDR 500.000. Dengan demikian jika kita hendak melakukan early repayment atau pelunasan awal, tinggal dihitung saja, kita sudah berapa kali kita membayar angsuran dan dikalikan jumlah porsi pokok hutang itu.

SISTEM BUNGA EFEKTIF

Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi. Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di salam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.

Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem bunga flat adalah jika kita hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah kita angsur. Namun kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal. Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena jika kita membandingkan nominal bunga yang kita bayarkan, jauh lebih kecil dari sistem bunga flat.

Berdasarkan hitung-hitungan kasar saya, nominal yang dihasilkan perhitungan suku bunga flat kira-kira hampir dua kali suku bunga efektif; misalnya kredit dengan bunga 5% flat itu kira-kira sama dengan kredit 10% bunga efektif. Dengan mengambil contoh kredit mobil di atas, maka sebenarnya besarnya angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu jika menggunakan metode perhitungan bunga efektif, maka bunga yang dikenakan pada debitur itu sekitar 10%. Sedangkan jika kita menggunakan sistem efekti dengan tingkat suku bunga 5%, maka besarnya angsuran hanya IDR 3.596.508.

FIXED VS FLOATING

Sesuai dengan namanya, suku bunga fixed artinya suku bunga itu bersifat tetap selama periode tertentu atau bahkan selama masa kredit, sedangankan suku bunga floating, artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Jadi jika membandingkan maka flat >< efektif dan fixed >< floating. Biasanya terdapat kombinasi, yaitu flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial.

Contoh Perhitungan Bunga Kredit Flat, Efektif, dan Anuitas

Misalkan Anda mengambil kredit di bank sebesar Rp 12 juta dengan masa cicilan 12 bulan dan bank menggunakan sistem bunga tetap. Contoh perhitungan berikut menggunakan bunga flat 6%, bunga efektif 12%, dan bunga anuitas sebesar 12%.
------------------------------------------------------------------------------

Bunga Flat

Rumus:

total Bunga = P x I x N
bunga perbulan = total bunga / B
besar angsuran = (P + total bunga) / B

* P : Pokok kredit
* I : Suku bunga per tahun
* N : Jangka waktu kredit dalam satuan tahun
* B : Jangka waktu kredit dalam satuan bulan

Perhitungan Bunga Flat :

Total Bunga = Rp 12.000.000 × 0,06 × 1 = Rp 720.000
Bunga per BUlan = Rp 720.000 : 12 = Rp 60.000
Besar Angsuran = (Rp 12.000.000+Rp 720.000 ) / 12 = Rp 1.060.000
------------------------------------------------------------------------------

Bunga Efektif
Rumus : Bunga per Bulan = SA x I/12

* SA : Saldo Akhir Periode
* I : Suku bunga per tahun

Perhitungan Bunga Bank Efektif :

Bunga bulan pertama = Rp 12.000.000×12%/12 = Rp 120.000
Angsuran pokok tiap bulan = Rp 12.000.000/12 = Rp 1.000.000
------------------------------------------------------------------------------

Bunga Anuitas
Rumus : Angsuran Bulanan = P x I/12 x 1/(1-(1+i/12)m)

* P : PokokKredit
* I : Suku bunga per tahun
* m : Jumlah periode pembayaran (bulan)

Perhitungan Bunga Bank :

Angsuran bulanan = Rp 12.000.000×12%/12×1/1-(1/(1+12%/12)12 )
= Rp 1.066.183,519
Dikutip dari buku : "230+ sumber pinjaman untuk usaha anda"
------------------------------------------------------------------------------

Tips Kredit Bank

Dibawah ini tips untuk membantu anda memutuskan.
  1. Tanyakan sistem perhitungan suku bunga yang dipakai lembaga tersebut. Biar lebih yakin minta print out simulasi angsuran kepada petugas bank. Disini anda dapat mengamati perbulannya berapa cicilan bunga dan cicilan pokok. Begitu juga disini anda dapat memperhitungkan sendiri seandainya ditengah masa pembiayaan tiba-tiba ingin melunasi. Kewajiban pokok tinggal berapa dan kewajiban bunga tinggal berapa. Tanyakan apakah kewajiban bunga kudu diselesaikan semuanya atau hanya bunga yang terjadi pada bulan tersebut saat kita akan melunasinya.
  2. Jangan lupa tanyakan selain bunga yang dibebankan biaya apa saja yang harus anda bayar. Biasanya ada biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya materai, biaya notaris dan biaya-biaya lain.
  3. Agar anda tidak menyesal, setidaknya informasi simulasi print out angsuran anda dapatkan dari beberapa bank. Anda dapat membandingkan bank mana yang lebih murah baik bunga atau biayanya. Jangan takut tidak diberi informasi oleh mereka, karena pada dasarnya anda adalah pembeli. Pembeli adalah raja.
  4. Jangan segan untuk menawar bunga yang ditawarkan oleh bank. Dalam dunia perbankan atau dunia bisnis, biasa dilakukan tawar menawar berapa bunga yang dikenakan. Malah kalau anda tidak menawar bisa dicurigai kalau anda ini bukan pebisnis...he..he..he.. bisa-bisa anda dikira seorang dermawan.
  5. Katakanlah anda telah mendapat kredit dari bank, ditengah masa tiba-tiba bunga pasar cenderung menurun, saran saya jangan segan-segan untuk meminta diskon bunga kebank. Kalau tidak mau banknya memberikan, sampaikan saja bahwa anda akan memperoleh kredit yang lebih murah dan kredit dibank ini akan anda lunasi. Sekedar anda tahu, bank paling tidak suka adanya pelunasan kredit sebelum waktunya. Mengapa? ya karena potensi pendapatan bunganya hilang / tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Menghitung Angsuran atas Pinjaman Bank dari MS EXcel

Microsoft Excel Kalau kita akan meminjam uang di bank, saat pembicaraan berapa angsuran yang harus dibayarkan per bulannya atas pinjaman yang kita lakukan, biasanya kita diberi atau sekedar diperlihatkan selembar kertas yang berisi baris baris-baris besarnya pinjaman, masa pinjaman dan besarnya angsuran yang harus dibayarkan per bulannya. Kalau tidak salah besar pinjaman yang tertera di situ jumlahnya dalam kelipatan lima juta atau sepuluh juta.

Dengan menggunakan fungsi yang ada pada aplikasi MS Excel, kita dapat membuat perhitungan besarnya angsuran yang harus dibayar perbulannya untuk setiap jumlah pinjaman yang akan diambil, termasuk jumlah pinjaman yang tidak tercantum dalam kertas yang diberikan oleh bank. Mungkin ada beberapa cara perhitungan angsuran, dan yang saya tulis di sini –menurut pengetahuan saya– paling banyak digunakan, antara lain BCA, Bank Mandiri, dan BII.

Contoh kasusnya, kita akan meminjam uang sebesar Rp 45.000.000,00 untuk masa pinjaman 5 tahun. Bunga yang berlaku pada saat itu misalnya 16% per tahun. Misalnya kita tuliskan masing-masing nilai ini dalam cell pada worksheet MS Excel.

A1 = 45000000
A2 = 5
A3 = 16%

Hasil perhitungan besarnya angsuran akan kita letakkan pada cell A5,
             maka untuk cell A5 kita masukkan formula berikut:

=PMT(A3/12;A2*12;A1)

Perhitungan tersebut akan menghasilkan nilai negatif, karena dilihat dari sudut pandang kita mengeluarkan uang.

Dari besarnya angsuran yang didapat, mungkin kita ingin mengetahui besarnya pokok pinjaman dalam cicilan yang kita bayarkan. Misalnya kita akan meletakkan hasil perhitungannya pada cell A6, formula yang yang dimasukkan:

=PPMT(A3/12;cicilan_ke;A2*12;A1)

cicilan_ke kita ganti dengan bilangan 1, 2, 3 dan seterusnya menunjukan angsuran ke-1, ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Besarnya bunga yang dibayarkan, kita dapat menghitung langsung dari besarnya angsuran dikurangi pokok pinjaman yang dibayarkan. Jika dihitung dengan menggunakan fungsi pada MS Excel, formula yang dimasukkan sebagai berikut:

=IPMT(A3/12;cicilan_ke;A2*12;A1)

Kalau kita perhatikan dengan keadaan bunga tetap, jumlah angsuran akan sama untuk tiap bulannya, besar pokok pinjaman akan semakin naik dan bunga yang dibayarkan akan semakin turun untuk setiap angsuran bulanannya. Berikut saya lampirkan file MS Excel untuk perhitungan tersebut. HitungBunga.zip

Catatan untuk file HitungBunga.zip :

Dalam file HitungBunga.zip tersebut, disertakan juga perhitungan angsuran untuk pinjaman pada Bank Jabar dalam sheet tersendiri, sedang perhitungan di atas dapat dilihat pada sheet Mandiri. Sumber-sumber bacaan tentang Bunga Bank, Bank dan Keuangan dan Download file-file contoh penghitungan macam-macam jenis/tipe bunga bank :

Jumat, 06 Desember 2013

4 Jenis Suku Bunga Pinjaman

=========================================================================================================

Definisi Suku Bunga

Tahukah Anda mengenai definisi suku bunga ? Secara sederhana, bunga dapat diartikan sebagai bentuk imbalan jasa atau kompensasi atas pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak. Barang, biasanya berupa uang, yang dipinjam seringkali disebut sebagai pokok utang. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai balas jasa disebut suku bunga.

Macam-macam Suku Bunga

Pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan memang akan selalu dibebani bunga. Sementara berbeda tipe pinjaman, beda pula tipe bunganya. Agar tak terjerat bunga pinjaman, kenali dahulu jenis-jenisnya.
Jika Anda sedang membandingkan prosentase bunga pinjaman antar bank, pastikan jenis bunga yang dipakai, apakah bunga efektif, flat atau anuitas. Karena secara umum suku bunga pinjaman dibagi menjadi 4 jenis: Suku bunga Flat, Suku Bunga Efektif, Suku Bunga Anuitas, Suku Bunga Mengambang.

Bila anda ingin mengambil kredit, pastikan cara penghitungan kreditnya. Walaupun suku bunganya sama, namun cara penghitungannya berbeda akan mengakibatkan jumlah angsuran per bulan berbeda.

Bunga Flat

Pada sistem ini, jumlah pembayaran utang pokok dan bunga kredit besarnya sama tiap bulan. Bunga ini diperuntukkan kredit jangka pendek seperti kredit kendaraan dan KTA.
Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Dalam kredit bunga flat atau bunga tetap, plafon kredit dan besarnya bunga akan dihitung secara proposional sesuai dengan jangka waktu kredit.
Nilai bunga akan tetap sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Jadi jumlah pembayaran pokok + bunga setiap bulan akan sama besarnya.

Misal, anda berhutang Rp 100.000.000,- dengan bunga flat 12% per tahun, maka setiap bulan bunganya adalah Rp 1.000.000,-

Rumus Bunga Tetap:
Bunga per bulan = Jumlah pinjaman x Suku bunga per tahun / 12
Total Bunga = Jumlah pinjaman x (Suku bunga per tahun / 12) x Lama meminjam dalam bulan

Bunga Efektif

Dalam kredit dengan bunga efektif atau kadang disebut sliding rate. Perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya.
Bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar. Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terhutang. Nilai bunga yang dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yang dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun dari waktu ke waktu. Angsuran bulan kedua lebih kecil daripada angsuran bulan pertama, begitu seterusnya.

Misal, anda berhutang Rp 100.000.000,- dengan bunga efektif 12% per tahun, dengan cicilan pokok Rp 10.000.000,- per bulan. Maka:
Bulan ke-1 bunganya 1% x Rp 100.000.000,- = Rp 1.000.000,-
Bulan ke-2 bunganya 1% x Rp 90.000.000,- = Rp 900.000,-
Bulan ke-3 bunganya 1% x Rp 80.000.000,- = Rp 800.000,-
dan seterusnya..

Rumus Bunga Efektif:
Bunga per bulan = Saldo akhir periode x Suku bunga pertahun / 12

NOTE

Jangan membandingkan sistem bunga flat dengan efektif hanya dari angkanya saja. Bunga flat 6% tidak sama dengan bunga efektif 6%. Besar bunga efektif biasanya 1,8-2 kali bunga flat. jadi, bunga flat 6% sama dengan bunga efektif 10,8%-12%.

Bunga Anuitas

Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama.
Dalam kredit dengan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar.
Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.  Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil.

Bunga Mengambang

Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah, modal kerja, usaha dan investasi.

Senin, 02 Desember 2013

Definisi Initial Public Offering (IPO) dan Tujuannya

Apa sebenarnya definisi atau pengertian Initial Public Offering (IPO) itu? dan Apa pula tujuan Initial Public Offering (IPO ) itu?

A. Definisi Initial Public Offering

Penawaran Umum Perdana (IPO) atau go public merupakan alternative sumber pendanaan melalui peningkatan ekuitas perusahaan dengan cara menawarkan saham kepada masyarakat. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud sebagai efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi,tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Sementara itu, perusahaan publik didefinisikan sebagai perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan utama untuk melakukan go public adalah mendapatkan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Seluruh informasi mengenai perusahaan harus disampaikan kepada Bapepam dan berbagai dokumen perusahaan akan diperiksa. Selain pernyataan efektif dari Bapepam, perusahaan yang bermaksud mencatatkan sahamnya di Bursa Efek harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa Efek tersebut.

B. Tujuan Initial Public Offering

Tujuan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) adalah bagian dari prospektus emiten yang berisi pernyataan tentang alasan-alasan atau tujuan go public suatu perusahaan. Ada empat alasan atau tujuan suatu perusahaan yang go public menurut Sunariyah (2001 :.22) yaitu : (1) Meningkatkan modal Perusahaan. Dari segi perusahaan, dana yang masuk dari masyarakat ke perusahaan akan memperkuat kondisi permodalan yang akan meningkatkan kemampuan perusahaan, ; (2) Memungkinkan pendiri untuk diversifikasi usaha Dengan menjual saham pada masyarakat akan memberi indikasi mengenai beberapa harga saham menurut penilaian masyarakat yang dapat memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menunaikan seluruh atau sebagian sahamnya dengan laba kenaikan harga saham. Dengan demikian perusahaan akan memperoleh keuntungan kenaikan harga yang dapat digunakan untuk mengadakan diversifikasi penanaman dananya. (3) Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain. Para pemegang saham perusahaan sebelum go public mempunyai kesempatan untuk mencari dana dari lembaga-lembaga keuangan tanpa melepaskan sahamnya. Dengan pinjaman tersebut, dapat dijadikan pembayaran untuk mengambilil alih perusahaan lain. (share swap, yaitu membeli perusahaan lain tanpa mengeluarkan uang tunai, tetapi membayar dengan saham yang listed di bursa) ; (4) Nilai perusahaan. Go public memungkinkan masyarakat maupun manajemen mengetahui nilai perusahaan yang tercermin pada kekuatan tawar-menawar saham. Apabila perusahaan diperkirakan sebagai perusahaan yang mempunyai prospek pada masa yang akan datang, maka nilai saham menjadi lebih tinggi dan begitu pula sebaliknya.

Senin, 25 November 2013

ASEAN Dalam Pusaran Globalisasi

 

Dalam tiga tahun terakhir, aneka ujian ekonomi silih berganti menerpa negara-negara di dunia, tidak terkecuali negara di kawasan ASEAN. Pada 2008 lalu krisis keuangan dunia sempat menghancurkan beberapa negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Namun, pada 2010 negara-negara tersebut beranjak pulih dan sepenuhnya kemudi ekonomi bisa dikendalikan lagi. Tidak lama setelah itu, ujian datang dalam wujud kerja sama ekonomi ASEAN plus China (ASEAN China Free Trade Agreement/ACFTA).

 

Umumnya, negara-negara anggota ASEAN kalah bersaing dengan China sehingga neraca perdagangannya cenderung defisit berhadapan dengan China, termasuk Indonesia. Saat ini ASEAN juga dihadapkan dengan krisis ekonomi yang terjadi di negara-negara maju (AS, Uni Eropa, dan Jepang) sehingga pasti akan memengaruhi kinerja ekonomi 2012. Situasi inilah yang menjadi latar belakang penyelenggaraan KTT ASEAN pekan lalu.

 

Kapasitas Ekonomi ASEAN

 

Jika dibagi dalam dua kategori besar, anggota ASEAN terdiri atas lima negara yang memiliki kekuatan ekonomi cukup besar dan lima negara yang ukuran ekonominya kecil. Lima negara yang mempunyai kekuatan cukup besar adalah Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Lima negara ini karakteristik ekonominya sebetulnya hampir sama, kecuali Singapura. Empat negara ekonominya berpijak pada sektor pertanian, industri, dan perdagangan; sedangkan Singapura kuat di sektor jasa. Sementara itu, Vietnam, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Brunei Darussalam tergolong kecil ukuran ekonominya. Negara-negara ini juga relatif sama konsentrasinya, kecuali Brunei yang mengandalkan kepada minyak. Dengan deskripsi ini, kerja sama ekonomi di tingkat ASEAN sebetulnya juga tidak mudah dilakukan karena perbedaan keadaan “dua blok” itu.

 

Besar kecilnya ukuran ekonomi suatu negara biasanya diasosiasikan dengan produk domestik bruto (PDB). Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar (240 juta) memiliki PDB yang paling besar, yaitu USD706,74 miliar. Setelah itu disusul oleh Thailand (USD312,61 miliar), Malaysia (USD237,96 miliar), Singapura (USD194,62 miliar), dan Filipina (USD188,72 miliar). Sedangkan Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Brunei kekuatan PDB-nya jika digabung masih di bawah USD75 miliar (IMF, 2011). Sungguh pun begitu, PDB itu tidak secara otomatis menunjukkan daya beli rata-rata suatu negara.

 

Daya beli lebih dekat dengan menggunakan ukuran pendapatan per kapita (PDB dibagi jumlah penduduk), yang dari sisi ini Singapura, Thailand, dan Malaysia menyisihkan Indonesia. Jadi, PDB Indonesia besar lebih banyak disebabkan jumlah penduduk. Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dari blok yang pertama, dalam tiga tahun terakhir relatif cukup seimbang, kecuali pada 2009.

 

Pada 2009 itu, Indonesia tumbuh 5,4 persen, Malaysia 4,6 persen, Thailand -2,3 persen, Singapura empat persen, dan Filipina tumbuh 1,1 persen. Namun, pada 2010 pertumbuhan ekonomi Thailand amat fantastis, yakni 7,8 persen. Pertumbuhan tersebut hanya kalah dibandingkan Singapura 12 persen. Sementara itu, pada 2010 Indonesia tumbuh 6,1 persen, Malaysia 4,8 persen, dan Filipina 6,1 persen. Pada 2011 ini diproyeksikan empat dari lima negara akan tumbuh di atas 4,5 persen, hanya Thailand yang diprediksi tumbuh rendah, sekira 2,6 persen saja (IMF, 2011).

 

Titik Pijak Kerja Sama

 

ASEAN sebetulnya mempunyai daya tarik ekonomi yang tinggi, bukan semata karena pertumbuhan ekonominya yang bagus, melainkan juga memiliki potensi lain yang besar. Penduduk di ASEAN cukup besar, yaitu 700 juta jiwa, sehingga ini merupakan pasar yang potensial. PDB-nya mencapai USD1,5 triliun (2010), investasi asing sebesar USD75,8 miliar (2010), dan pertumbuhan investasi asing menyentuh angka 131,8 persen. Ini menandakan wilayah ini merupakan salah satu tujuan investasi asing langsung, di samping China dan India. Berikutnya, pertumbuhan perdagangan intra-ASEAN sebesar 31,2 persen per tahun dan nilai transaksi perdagangan intra-ASEAN pada 2010 sebesar USD519,7 miliar. Nilai transaksi itu melonjak amat signifikan dibanding 2009, di mana pada tahun tersebut nilai perdagangan intra-ASEAN baru USD76,2 miliar (Bloomberg, 2011). Keadaan seperti itulah yang menjadikan ASEAN berada dalam pusaran tarikan kepentingan negara-negara raksasa ekonomi, khususnya AS dan China.

 

Pada KTT ASEAN minggu lalu, Obama dan Hu Jintao sama-sama datang ke Bali, yang tentu saja dimaksudkan hendak berebut pengaruh di ASEAN. Dalam konteks seperti ini kerja sama ekonomi ASEAN mesti bersandar kepada dua titik pijak. Pertama, membuat pemerataan pembangunan ekonomi antaranggota ASEAN agar daya saing mereka dalam memasuki persaingan ekonomi dunia menjadi merata. 

 

ASEAN hanya akan relevan apabila semua negara merasa mendapat manfaat dari kerja sama ekonomi. Jika tidak, ikatan regional ini mudah lepas dan menjadi sasaran godaan dari wilayah/negara lain. Kedua, AS saat ini sangat agresif dalam menawarkan kerja sama ekonomi (Trans- Pacific Partnership/TPP) kepada beberapa negara yang masuk dalam ASEAN, termasuk tawaran kepada Indonesia. Sebaiknya, keikutsertaan maupun penolakan masing-masing negara untuk terlibat dalam TPP sudah dibicarakan pada level ASEAN.

 

Jika memang satu kesepakatan tidak bisa diambil,sekurangnya negara yang ikut dalam TPP telah diketahui dan disetujui oleh anggota ASEAN lainnya. Celakanya, proses ini tampaknya tidak dilakukan, terbukti Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam sudah setuju bergabung dalam TPP sebelum KTT ASEAN diselenggarakan, sedangkan Indonesia sampai hari ini sikapnya menolak bergabung. ASEAN perlu lebih kritis lagi membaca peta perubahan ekonomi global agar keputusan yang diambil tidak menjerat kawasan ini dalam pusaran globalisasi ekonomi yang demikian buas.

 

AHMAD ERANI YUSTIKA

 

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Direktur Eksekutif Indef (Koran SI/Koran SI/ade)

Upah Minum 11 Propinsi di Indonesia


AKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberi batas waktu kepada pemerintah daerah hingga akhir November untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Penetapan upah minimum provinsi ini harus melibatkan dewan pengupahan daerah. "Kita mendorong agar penetapan UMP dipercepat, mudah-mudahan akhir November ini semua provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

 

Per 21 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru 11 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Kesebelas wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. "Supaya tidak terjadi perdebatan yang ramai, saya harapkan Pimpinan Pemda menggunakan aturan yang ada. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja harus duduk bersama dalam pembahasan di Dewan Pengupahan," harapnya.


Muhaimin mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012. Untuk menekan pemerintah daerah agar segera menetapkan upah minimum provinsi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga mengirimkan anggota Satuan Tugas (satgas) Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia. 


Satgas ini, dikirimkan untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum 2012. Adapun upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda per 21 November 2011 adalah : 

 

  1. Provinsi Sumatera Utara Rp 1.035.500 (UMP 2011) menjadi Rp1.200.000 (UMP 2012) atau naik 15,89 persen.

  1. Provinsi Sumatera Barat Rp1.055.000 (UMP 2011) menjadi Rp1.150.000 (UMP 2012) atau naik sembilan persen.

  1. Provinsi Sumatera Selatan Rp1.048.440 (UMP 2011) menjadi Rp 1.195.220 (UMP 2012) atau naik 14 persen.

  1. Provinsi Banten Rp1 juta (UMP 2011) menjadi Rp1.042.000 (UMP 2012) atau naik 4,20 persen.

  1. Provinsi Kalimantan Selatan Rp1,126 juta (UMP 2011) menjadi Rp1,225 juta (UMP 2012) atau naik 8,79 persen.

  1. Provinsi Kalimantan Tengah Rp1.134.000 (UMP 2011) menjadi Rp1.327.459 (UMP 2012) atau naik 17 persen.

  1. Provinsi Maluku Rp900 ribu (UMP 2011) menjadi Rp975 ribu (UMP 2012)atau naik 8,33 persen.

KTT SUKSES : INDONESIA JADI PEMIMPIN ASEAN

KONFERENSI Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-19 di Bali yang ditutup 19 November 2011 telah sukses diselenggarakan oleh Indonesia. KTT telah menghasilkan sembilan capaian utama.

Di antaranya adalah langkah-langkah nyata untuk memperkuat tiga pilar Komunitas Asean, memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan, berperan penting dalam pembangunan arsitektur kerja sama kawasan yang lebih efisien dan efektif, memperkuat peran global Asean, memperkuat ekonomi Asia Timur, menjawab masalah keamanan pangan, air, dan energi, serta sekaligus juga perubahan iklim.

Tampak jelas bahwa Asean selain ingin meningkatkan ataupun memperluas kerja sama ekonomi regional juga ingin memegang peranan yang lebih besar di kawasan Asia ataupun global. Apalagi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) tampaknya akan menuju ke Free Trade Area dan Amerika Serikat melalui Trans Pacific Partnership (TPP) juga semakin agresif merekrut anggota, sebagian adalah anggota Asean.

Kesuksesan Indonesia menjadi ketua Asean tahun ini memang sudah teruji, paling tidak KTT di Bali yang lalu membuktikannya, sehingga Presiden dan pemerintah boleh bangga. Bangsa Indonesia secara umum juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam memimpin Asean tahun ini. Meski demikian, apakah memang kita bisa berbangga diri telah menjadi anggota Asean ataupun bahkan memimpin Asean tahun ini? Indonesia tampaknya belum dapat memanfaatkan kerja sama ekonomi Asean dengan baik sampai saat ini.

Indonesia belum bisa memimpin dalam memajukan kesejahteraan dan kemajuan Asean. Indonesia bahkan ketinggalan dari tetangganya. Sebagai gambaran saja, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2009 (data terbaru dari sekretariat Asean) sebesar USD2.363, masih di bawah rata-rata Asean yang mencapai USD2.532. Kita berada pada urutan kelima di Asean, di mana yang tertinggi Singapura mencapai USD36.631, Brunei Darussalam USD24.486, Malaysia USD6.822, dan Thailand USD3.950.

Dilihat dari kualitas manusianya bahkan lebih buruk lagi karena pada urutan keenam, menurut data UNDP 2011. Urutan pertama Singapura di peringkat ke-26, Brunei Darussalam ke-33, Malaysia ke-61, Thailand ke- 103, Filipina ke-112, baru Indonesia ke-124. Data-data tersebut jelas menunjukkan bahwa Indonesia “kalah” dalam membangun ekonominya dibandingkan dengan anggota "lama" Asean lainnya.

Keterbukaan Pasar

Kita harus mengakui bahwa kita “ketinggalan” di Asean dalam membangun ekonomi, sehingga kita perlu “belajar” dari tetangga-tetangga kita yang dulu belajar dari kita, mengapa sekarang menjadi lebih maju dan sejahtera dari kita. Tampaknya dari berbagai data yang ada dapat dilihat bahwa secara umum tetangga-tetangga kita itu bisa memanfaatkan liberalisasi pasar di Asean atau dengan negara lainnya lebih baik dari kita.

Meskipun ekonominya kecil dan terbuka, bisa lebih maju dan sejahtera dari kita. Anggota Asean yang paling dapat memanfaatkan liberalisasi dengan baik adalah Singapura, Malaysia, dan Thailand, sehingga kemajuan ekonomi dan kemakmuran negaranya juga tinggi di kawasan Asean. Keberhasilan negara-negara tersebut memanfaatkan liberalisasi pasarnya dapat dilihat dari total nilai perdagangan internasional (ekspor plus impor) dibandingkan PDB-nya yang besar.

Singapura mencapai lebih dari 200 persen, Malaysia dan Thailand di atas 100 persen,Brunei Darussalam sekitar 90 persen,Filipina sekitar 50 persen dan Indonesia hanya sekitar 40 persen pada 2009. Jelas dapat dilihat bahwa negara-negara yang maju dan makmur di Asean secara umum bisa memanfaatkan liberalisasi pasar dengan baik. Negara seperti Singapura yang kecil ternyata mampu mendapatkan surplus dari perdagangan intra Asean sebesar lebih dari USD20 miliar, Malaysia surplus sekitar USD8 miliar, dan Thailand surplus sekitar USD5 miliar pada tahun 2009.

Sementara Indonesia defisit sekitar USD3 miliar pada periode yang sama. Kepiawaian tetangga kita memanfaatkan pasar luar negeri juga dapat dilihat dari besarnya turis yang masuk ke negerinya.Malaysia dengan iklan Malaysia Truly Asia telah dapat menyedot 24 juta turis pada 2010, di mana 19 juta adalah turis Asean dan lima juga turis di luar Asean. Demikian juga Thailand dapat menarik 15 juta turis pada tahun yang sama, dengan komposisi Asean empat juta dan non-Asean11 juta, Singapura dapat menarik 11 juta turis dengan 5 juta dari Asean dan enam juta dari luar Asean.

Sementara Indonesia pada periode yang sama hanya dapat menarik tujuh juta turis, di mana hanya ada dua juta turis Asean dan lima juta yang berasal dari luar Asean. Jelas bahwa Indonesia yang lebih luas dan lebih kaya keindahan alam dan budaya yang dapat dijual,bahkan komodo juga menjadi salah satu keajaiban dunia, dan ada Pulau Bali yang sangat terkenal tidak bisa memanfaatkan pasar Asean. Meskipun dari sisi menarik foreign direct investment (FDI) di Asean Indonesia lumayan, termasuk menarik bagi FDI, karena banyaknya sumber daya alam dan pasar besar Indonesia.

Indonesia belum bisa memanfaatkan pasar Asean dengan baik selama ini.Padahal Masyarakat Ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) yang akan mengintegrasikan ekonomi Asean dimulai 2015 sudah di depan mata. Padahal Asean akan menjadi satu kawasan ekonomi, sehingga barang, jasa, investasi, tenaga kerja yang memiliki keterampilan, dan kapital bisa bebas bergerak di Asean.

Dengan demikian, persaingan akan semakin ketat. Padahal selain kualitas manusia yang tidak kompetitif di Asean, daya saing Indonesia dilihat dari Ease of Doing Business 21011 juga kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei,dan bahkan Vietnam. Karena itu,posisi Indonesia mengkhawatirkan dalam menghadapi AEC.

Pemerintah perlu melakukan persiapan khusus agar kita tidak menjadi “korban” dari AEC. Supaya kita yang pada 2012 sukses memimpin Asean juga sukses “memimpin”dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan Asean pada masa mendatang, bukan hanya menjadi “pengikut” atau bahkan “penonton” dari pesta AEC.

DR SRI ADININGSIH
Ekonom Senior
Universitas Gadjah Mada UGM

(Koran SI/Koran SI/wdi

Memperkuat Ekonomi Rakyat Lewat Teknologi


Ada dua alasan utama kenapa ekonomi rakyat merupakan suatu isu penting di dalam perekonomian Indonesia. Pertama, kemiskinan hingga saat ini masih merupakan salah satu masalah serius. Walaupun jumlah orang miskin sebagai persentase dari jumlah penduduk terus menurun, di lapangan kenyataannya berbeda, kemiskinan semakin nyata. Tidak hanya itu, jumlah orang yang rentan terhadap kemiskinan juga banyak,yakni mereka yang saat ini masih banyak berada di atas garis kemiskinan. Sedikit saja ada goncangan seperti kenaikan harga pangan atau enerji, mereka langsung jatuh miskin. Kedua, masalah pengangguran yang juga sulit dituntaskan. Di satu sisi, jumlah penduduk yang berarti juga jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan bertambah, namun disisi lain, kesempatan kerja yang disediakan di sektor formal semakin terbatas. Karena Indonesia tidak memiliki tunjangan pengangguran seperti di negara-negara welfare states di Eropa Barat, maka mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal terpaksa melakukan pekerjaan apa saja di sektor informal. Jadi, sektor informal selama ini berfungsi sebagai pekerjaan the last resort bagi orang-orang yang tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

Pendefinisian ekonomi rakyat hingga saat ini belum tuntas. Apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat? Siapa yang termasuk rakyat dan siapa yang tidak? Apakah seorang konglomerat berwarga negara dan tinggal di Indonesia bukan termasuk rakyat, sehingga perusahaannya tidak dianggap ekonomi rakyat?. Namun ada semacam kesepakatan umum bahwa usaha-usaha yang masuk di dalam kategori ekonomi rakyat adalah usaha mikro (UMI), usaha kecil (UK), atau gabungan usaha mikro dan kecil (UMK). Perusahaan tersebut pada umumnya tidak terdaftar, tidak memiliki izin usaha. Kebanyakan dari UMK digolongkan sebagai sektor informal.

Sebagian besar dari jumlah unit usaha di Indonesia adalah kategori UMK (Tabel 1). Pada tahun 2007 misalnya, dari 50 juta perusahaan yang tercatat, sekitar 99 persen lebih adalah kategori UMK. Berbeda dengan usaha menengah (UM), usaha besar (UB), dan digabung menjadi usaha menengah dan besar (UMB), UMK sangat padat karya. Oleh karena itu, keberadaan UMK menandakan keberadaan ekonomi rakyat, dan menjadi sangat krusial terutama dikaitkan dengan upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan.

Kendala Ekonomi Rakyat

Walaupun ekonomi rakyat dianggap penting, namun dalam kenyataannya UMK sulit untuk berkembang, karena berbagai hambatan. Hambatan atau intensitas hambatannya berbeda di satu daerah dengan di daerah lain, antara perdesaan dan perkotaan, antar sektor, atau antar sesama unit usaha di sektor yang sama. Namun demikian, persoalan umum UMK adalah keterbatasan modal kerja maupun investasi; kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input lainnya; keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan akses ke informasi mengenai peluang pasar dan lainnya; biaya transportasi dan enerji yang tinggi; keterbatasan komunikasi; dan ketidakpastian akibat peraturan-peraturan dan kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas arahnya.

Survei BPS (2003, 2005) terhadap UMK di industri manufaktur menunjukkan permasalahan klasik dari usaha rakyat ini (Tabel 2). Permasalahan utama adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Walaupun banyak skim kredit khusus bagi pengusaha mikro dan kecil, sebagian besar dari responden terutama yang berlokasi di pedalaman/perdesaan tidak pernah mendapatkan kredit dari bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya. Mereka tergantung sepenuhnya pada uang/tabungan mereka sendiri, uang/bantuan dan dari saudara/kenalan atau dari sumber-sumber informal untuk mendanai kegiatan produksi mereka. Alasannya beragam; tidak pernah dengar atau menyadari adanya skim khusus tersebut, ada yang pernah mencoba tetapi ditolak karena usahanya dianggap tidak layak untuk didanai atau mengundurkan diri karena ruwetnya prosedur administrasi, atau tidak mampu memenuhi persyaratan termasuk penyediaan jaminan, atau ada banyak pengusaha kecil yang dari awalnya memang tidak berkeinginan meminjam dari lembaga keuangan formal. 

Selain itu, UMK mengalami keterbatasan SDM dan lemahnya kemampuan teknologi. Hal ini tidak hanya membuat buruknya kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga membuat rendahnya produktivitas tenaga kerja. Produktivitas tenaga kerja di UMK jauh lebih rendah daripada di UMB (Gambar 1 dan Gambar 2). Banyak literatur mengenai UMK di negara sedang berkembang (NSB) dibandingkan UMK di negara maju (NM) adalah tingkat produktivitas. Khusus di industri manufaktur, produktivitas tenaga kerja di UMB pada tahun 2005 tercatat sebesar Rp 257,6 juta per pekerja, sedangkan di UMK hanya Rp 19,8 juta per pekerja. Pada tahun 2001, produktivitas tenaga kerja di kelompok usaha pertama Rp 167,70 juta, bandingkan Rp 10,98 juta di kelompok usaha kedua. 

Dalam hal pemasaran, UMK pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari, mengembangkan, memperluas pasar. Mereka sangat tergantung pada mitra dagang, misalnya pedagang keliling, pengumpul, atau trading house, atau tergantung pada konsumen yang datang langsung ke tempat produksi mereka; adapula keterkaitan produksi dengan UMB lewat sistem subcontracting, namun persentasenya kecil.

Sumber Modal UMKM

Indonesia seperti di NSB umumnya (juga di NM), sebagian besar modal kerja maupun investasi di UMK adalah dari sumber informal. Sumber terbasar dari modal di kelompok usaha tersebut bukan dari sektor keuangan formal, termasuk lembaga-lembaga keuangan mikro, tetapi dari modal sendiri, seperti uang tabungan pemilik usaha, bantuan dari keluarga, pinjaman dari pedagang atau pemasok bahan baku, peminjam-peminjam informal, atau dari pembeli/konsumen dalam bentuk pembayaran (sebagian atau sepenuhnya) di muka (Tabel 3). Modal sendiri mencapai 82 persen dari jumlah modal yang diperlukan di dalam kelompok UMI, dan hampir 69 persen di dalam kelompok UK. 

Selanjutnya, UK yang menggunakan pinjaman sebagai modal pembiayaan kegiatan produksi, sebagian besar meminjam, seluruhnya atau sebagian berasal dari perbankan (Tabel 4). Sedangkan di dalam kelompok UMI, bagian terbesar adalah pinjaman dari keuarga. UMI mungkin lebih sulit mendapatkan kredit perbankan dibandingkan UK. Survei BPS tahun 2006 untuk UMK dan UM di semua sektor ekonomi (Tabel 5) juga memperlihatkan kecenderungan yang sama hasil survei BPS 2005. Sumber modal UM lebih banyak dari perbankan daripada UMK. Pertanyaannya adalah apa yang penyebabnya? Apakah karena UMK lebih enggan meminjam dari bank atau memang bank lebih mempersulit akses dana buat UMK?

Berbagai alasan tingkat kesulitannya bervariasi antara UMK (bahas lebih 1 alinea isi tabel 6), diantaranya adalah kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit dari bank, misalnya tidak punya agunan ; walaupun. (Tabel 6). Penelitian SMEDC-UGM tahun 2002, seperti yang dikutip oleh Kuncoro (2008a) adalah tidak adanya agunan merupakan penyebab utama tidak meminjam kredit dari bank (Gambar 3). Masalah agunan ini ada kaitannya dengan kondisi keuangan dari pemilik usaha/pengusaha. Pada umumnya pemilik UMK adalah dari keluarga miskin yang nilai total dari asetnya seperti rumah atau tanah tidak memenuhi nilai jaminan yang diharuskan oleh perbankan.

Masalah sulitnya mendapatkan akses ke sumber pendanaan formal lebih dirasakan oleh wanita pengusaha yang bergerak di UMK dan UM, terutama di UMK,. Ini bahkan merupakan suatu permasalahan kunci bagi banyak wanita pengusaha di Indonesia, terutama di UMK yang berlokasi di perdesaan. Problem ini erat kaitannya dengan hak-hak kepemilikan aset, sehingga membuat mereka tidak mampu memenuhi persyaratan. Di Indonesia, seperti umumnya di NSB, lelaki tetap diangap sebagai kepala rumah tangga, lelaki tetap dianggap sebagai pemilik/pewaris resmi dari semua aset keluarga seperti tanah, perusahaan dan rumah.

Sumber-sumber Peralihan Teknologi ke UMK

Sebuah perusahaan, baik itu UMB maupun UMK, harus meningkatkan kapasitasnya untuk meningkatkan, atau paling tidak mempertahankan tingkat daya saingnya, agar terjamin kelangsungan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang. Elemen kunci dari pengembangan kapasitas adalah akumulasi pengetahuan atau pengembangan teknologi. Jadi, dalam hal ini adalah kemampuan suatu perusahaan memperbanyak pengetahuan atau mengembangkan teknologinya. 

Pengembangan teknologi di UMK bisa terjadi secara internal di dalam perusahaan atau bisa difasilitaskan lewat akses ke sumber-sumber luar. Jika teknologi berasal dari luar perusahaan, maka disebut alih teknologi. Banyak definisi dan konsep yang diberikan terhadap alih teknologi. Misalnya, Fransman (1986:7) mendefinisikan alih teknologi internasional sebagai suatu process whereby knowledge relating to the transformation of inputs into outputs is acquired by entities within a country (for example, firms, research institutes, etc.) from sources outside that country. Jadi peralihan teknologi dari satu negara ke negara lain yang dibutuhkan untuk memproses input menjadi output. Sedangkan, Thee (1988:183) memberikan beberapa konsep mengenai alih teknologi. Pertama, penggunaan teknologi yang dialihkan secara efektif dalam lingkungan yang baru. Konsep ini tidak memperhatikan asal usul masukan-masukan produksi yang dipergunakan dalam proses produksi, asal proses ini berjalan dengan lancar. Kedua, teknologi dianggap telah dialihkan dengan baik jika angkatan kerja setempat mampu menangani teknologi yang diimpor secara efisien. Misalnya, menurut konsep ini alih teknologi berjalan dengan baik jika pekerja di pabrik bersangkutan telah memperoleh keterampilan yang memadai untuk menjalankan dengan baik mesin yang diimpor, memeliharanya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan mampu memperbaiki kerusakan mesin. Konsep ini juga meliputi kemampuan para manajer lokal untuk menyusun jadwal proses produksi, rencana pemasaran, dan sebagainya. Ketiga, alih teknologi telah terjadi dengan baik jika teknologi yang diimpor mulai tersebar ke perusahaan lokal lainnya. Keempat, alih teknologi dianggap telah berlangsung dengan baik jika teknologi yang diimpor telah dipahami dan dikuasai sepenuhnya oleh staf teknis dan para pekerja lokal, dan jika teknologi impor ini mulai diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan khas dari keadaan lokal. 

Hingga saat ini, litaratur mengenai peralihan teknologi sudah sangat banyak, namun fokusnya lebih pada peralihan antar negara, terutama dari NM ke NSB, dan tidak terlalu banyak studi yang khusus UMK dan UM. Menurut Dahlman, dkk (1985), Soesastro (1998), UNCTC, (1987), Tambunan (2006), ada banyak cara mentransfer teknologi antar negara, dan jalur yang umum digunakan dalam alih teknologi adalah sebagai berikut: (1) penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing, baik dalam bentuk afiliasi yang sepenuhnya milik asing maupun dalam bentuk sebuah patungan (JV) dengan perusahaan lokal. Pentingnya PMA sebagai salah satu sumber teknologi bagi NSB sering terjadi melalui sistem subcontracting dengan perusahaan-perusahaan lokal yang membuat input, komponen, suku cadang atau barang setengah jadi; (2) persetujuan lisensi teknologi/teknis dari sebuah perusahaan asing (tidak harus selalu PMA) sebagai pemilik kepada sebuah perusahaan lokal di bawah suatu pengawasan yang ketat dari pemilik ; (3) turnkey projects/plants: teknisi lokal terlibat, penuh atau hanya pada bagian tertentu dari pembuatan suatu produk asing; (4) perdagangan, atau lebih spesifik lagi, impor barang-barang modal atau antara yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan lokal sebagai suatu model untuk merekayasa ulang. Selain itu, ekspor juga merupakan sumber alih teknologi. Karena agar ekspor tetap laku maka kualitas dari barang ekspor harus terus diperbaiki sesuai dengan permintaan pasar atau syarat-syarat dari pembeli, dan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terjadi arus informasi mengenai teknologi dari pembeli ke penjual; (5) pelatihan dan pendidikan, di mana mahasiswa atau pekerja dari NSB belajar atau mengikuti program-program pelatihan atau kuliah di NM; (6) bantuan teknis dan konsultansi yang diberikan oleh tenaga-tenaga ahli atau perusahaan-perusahaan dari NM kepada perusahaan-perusahaan di NSB; (7) arus informasi publik mengenai kemajuan teknologi lewat antara lain penjelasan-penjelasan paten, program-program televisi, majalah-majalah dan jurnal-jurnal teknologi dan ilmu pengetahuan internasional; (8) kunjungan pekerja dan teknisi dari NSB ke pabrik di NM; dan (9) membuat alat/mesin asli, perusahaan lokal di NSB membuat produk tertentu sesuai klasifikasi spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan di NM. 

Telah disebut di atas bahwa PMA termasuk salah satu sumber penting teknologi bagi perusahaan-perusahaan di NSB. Dari sisi sektor swasta di dalam negeri, selain PMA, UMB nasional juga berperan sebagai salah satu sumber teknologi bagi UMK, umumnya lewat keterkaitan produksi subcontracting. Selain itu ada cara tidak langsung dalam peralihan teknologi dari PMA atau dari UMB yakni lewat mobilisasi tenaga kerja yang pindah dari PMA atau UMB ke UMK. Pekerja-pekerja yang telah sekian lama bekerja di PMA atau UMB telah mendapatkan banyak pengetahuan dan ini bisa menjadi sumber inovasi di UMK. 

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dari literatur yang ada mengenai transfer teknologi, khususnya lewat subcontracting, kasus-kasus mengenai UMK tidak terlalu banyak. Di NSB di Asia, bukti-bukti adanya keterkaitan produksi dalam sistem subcontracting yang intensif antara UMK dan UMB atau PMA hanya terdapat di negara yang tingkat industrialisasinya sudah maju seperti Korea Selatan, Taiwan dan Singapura, dan juga Thailand dan Malaysia. Di Singapura, misalnya, subcontracting antara perusahaan-perusahaan PMA dan UMK lokal sangat kuat, dan sangat berdampak positif terhadap perkembangan sektor industri manufakturnya, khususnya di kelompok-kelompok industri elektronik dan komputer (Hew 2004) Demikian juga di Malaysia di industri elektroniknya, keterkaitan produksi antar perusahaan, khususnya antara PMA dan pemasok-pemasok lokal berkembang pesat, yang antara lain disebabkan oleh persaingan yang sangat ketat dan perubahan teknologi yang memaksa UB atau UM mensubkontrakkan bagian-bagian tertentu ke UMK (Kanapathy 2004). 

Sayangnya, dari literatur yang ada tersebut, peran perguruan tinggi, lembaga R&D dan departemen-departemen pemerintah sebagai sumber-sumber pengembangan teknologi di UMK di negara berkembang masih relatif sedikit. Padahal perguruan tinggi tinggi bisa sangat penting peranya dalam mendukung upaya pengembangan teknologi atau kegiatan inovasi di UMK lewat misalnya program-program pelatihan, pembinaan atau pendampingan seperti yang banyak dilakukan oleh dosen-dosen dalam rangka memenuhi kewajiban mereka dalam pengabdian masyarakat. Lembaga R&D juga bisa memberikan suatu kontribusi penting, misalnya dalam bentuk kerjasama penelitian/pengembangan suatu metode produksi atau produk. 

Kesimpulan dari studi mengenai peralihan teknologi ke UMK adalah sebagai berikut. Pertama, peran UMB (termasuk PMA) lebih besar daripada peran perguruan tinggi, lembaga R&D atau departemen pemerintah. Kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh desakan pasar, yang memaksa UMB mencari pemasok-pemasok untuk komponen tertentu demi efisiensi. Contohnya, pembuatan suatu produk seperti komputer, mobil, pesawat, dll. sudah tidak lagi hanya oleh satu perusahaan melainkan melibatkan banyak perusahaan, bahkan lintas negara. Sedangkan perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang biasanya mempunyai anggaran tetap setiap tahun tidak terdorong untuk membantu UMK jika tidak diharuskan oleh pemerintah. Kedua, kegiatan subcontracting di NSB, yang intensif antara UMK dan UMB hanya ada di sejumlah kecil negara. Karena UMK tidak/belum mampu berfungsi sebagai subkontraktor yang efisien dan berdaya saing tinggi yang mampu memenuhi persyaratan dari UMB. Penyebab utamanya adalah keterbatasan UMK terhadap modal dan penguasaan teknologi dasar yang membuat biaya besar bagi UMB jika UMK tersebut dipaksakan menjadi subkontraktor-subkontraktornya.

Peralihan Teknologi ke UMK di Indonesia

Peran Usaha Menengah dan Besar (termasuk PMA)

Di Indonesia, walaupun ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah sejak zaman Orde Baru untuk mengembangkan kerjasama antara UMK dengan UMB (termasuk PMA), terutama dalam sistem subcontracting, akan tetapi kenyataannya sistem keterkaitan produksi ini masih relatif lemah. Selama era Orba, pemerintah menerapkan suatu sistem proteksi dan peraturan-peraturan mengenai kandungan lokal (“deletion program”) di sejumlah kelompok industri, termasuk mesin, elektronik dan otomotif, sebagai bagian dari kebijaksanaan substitusi impor (SI). Rasional kebijaksanaan kandungan lokal tersebut adalah untuk mengembangkan industri sendiri diperlukan suatu kepastian pasar di dalam negeri, yang selanjutnya berarti bisa meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi dari industri nasional (TAF, 2000). Selain itu, kebijaksanaan kandungan lokal itu diharapkan bisa menciptakan suatu pola pembangunan industri yang mengikuti model piramid industri dari Jepang, di mana semua lapisan saling tersambung dan saling mendukung. UMK pada tingkat dasarnya mendukung UM, dan UM mendukung UB pada ujung atas dari piramid tersebut. UMB di industri yang dilindungi dari impor juga dituntun oleh berbagai macam peraturan dan fasilitas untuk memakai bahan baku, komponen, dan input lainnya yang diproduksi di dalam negeri, terutama dari UMK. Keterlibatan UMK sebagai subcontracting di dalam produksi dalam negeri dipercayai sebagai suatu cara yang efektif. 

Namun kebijaksanaan industri tersebut ternyata tidak menghasilkan struktur piramid a’la Jepang. Sebaliknya, kebijaksanaan itu telah menghasilkan suatu sistem produksi terintegrasi kuat secara vertikal diantara sesama UB. The Asia Foundation (TAF, 2000) menegaskan bahwa kegagalan dalam menciptakan saling ketergantungan yang kuat antara UMK dengan UMB adalah terutama karena intervensi pemerintah terlalu besar, yang bertujuan menggantikan mekanisme pasar. Pemerintah menetapkan produk-produk atau industri-industri mana yang mendapatkan prioritas di dalam kebijaksanaan tersebut, dan memberikan insentif-insentif fiskal sesuai dengan jenis produk atau tipe industri yang mendapatkan prioritas. Penentuan prioritas tidak selalu didasarkan pada pertimbangan ekonomi, seperti kapasitas UMK untuk melakukan investasi dan penyerapan teknologi.

Menurut Thee (1990), hanya di industri otomotif yakni PT ASTRA Internasional dapat dikatakan berhasil hingga tingkat tertentu menaikkan kandungan lokal di dalam perakitan/pembuatan otomotif, sebaliknya untuk industri lainnya. PT ASTRA International mampu mengembangkan sejumlah UMK dan UM menjadi perusahaan pemasok komponen otomotif yang layak dan efisien. Sebagai hasil dari pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh PT ASTRA Internasional kepada pemasok-pemasok lokal yang berpotensi, maka dalam waktu singkat, pemasok-pemasok tersebut sudah mampu membuat beragam jenis komponen dan onderdil untuk bebagai merek mobil dan motor Jepang sesuai standar kualitas dan mensuplainya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PT ASTRA Internasional (Tambunan, 2010). 

Thee (1990b, 1997) juga memberikan argumen yang sama bahwa keterkaitan produksi antara UMK dan UMB atau antara perusahaan lokal dengan PMA di sektor industri tidak berkembang lancar selama era Orde Baru karena distorsi pasar akibat intervensi pemerintah. kekurangan keterampilan/pendidikan dan rendahnya kemampuan teknologi dari perusahaan-perusahaan lokal, terutama UMK. SRI International (1992) juga menemukan bahwa keterkaitan produksi antara UMB dan sentra-sentra UMK sangat lemah dan hanya sebagian kecil dari sentra-sentra yang ada di Indonesia (dan semuanya terdapat di Jawa) yang mempunyai hubungan subcontracting dengan UMB. Studi-studi lainnya seperti Sato (2000), Supratikno (2001), dan JICA (2000) juga menyimpulkan hal yang sama bahwa subcontracting antara UMB dan UMK lemah, terutama karena UMK tidak bisa memenuhi standar kualitas yang diminta oleh UMB, dan hal ini jelas karena keterbatasan UMK atas teknologi dan SDM. 

Selain dalam bentuk subcontracting, aliansi strategis antara UMK dan UMB juga sangat krusial sebagai salah satu sumber teknologi bagi UMK. Namun tidak mudah mendapatkan kasus-kasus keberhasilan pengembangan AS antara UMK dan UMB di Indonesia. Kasus-kasus yang ada antara lain adalah kasus kluster industri pakaian jadi di Bali, dan kasus-kasus mengenai kluster-kluster UKM lainnya yang tersebar di Jawa seperti kluster industri mebel di Jepara, kluster industri komponen mesin di Ceper, kluster industri pengerjaan logam di Tegal, kluster industri komponen-komponen tertentu dari pakaian batik di sekitar Yogyakarta dan industri mobil dan motor Astra. Di beberapa kasus ini (terkecuali Astra), arus informasi, bantuan teknis dan lainnya banyak berasal dari pembeli-pembeli asing, yang mencari produk-produk berkualitas untuk pasar ekspor dan mau memberi bantuan kepada produsen-produsen lokal di kluster-kluster tersebut agar bisa membuat produk-produk dengan kualitas yang mereka inginkan. 

Dari kasus Bali tersebut yang ditelitinya, Cole (1998:256) menyimpulkan betapa pentingnya aliansi strategis antara produsen-produsen lokal dengan pembeli-pembeli mereka dari luar negeri sebagai berikut, a more effective private sector solution would be ’strategic alliances’, or the transfer of knowledge as a natural part of coperative long-term business relationships. In the context of such relationships, buyers of products and vendors of technology and capital often provide information-related assistance to less developed firms as a normal part of doing business. Such transfers are driven by long-term profit motivation and have nothing to do with welfare. To work, knowledge transfer through strategic alliances has to be entirely voluntary and must provide enough returns for the knowledge provider to cover the costs and the risks involved.

Penelitian Tambunan (2006) terhadap lebih dari 100 UMK dan UM di Indonesia juga menambah bukti empiris bahwa di dalam kelompok UMK dan UM, aliansi strategis cukup popular terutama diantara UM. Ia meneliti 124 responden, kebanyakan adalah UM, dan menemukan lebih dari 50 persen dari mereka pernah mempunyai aliansi strategis dengan perusahaan lain. Namun demikian, persentase dari mereka yang punya aliansi strategis bervariasi menurut industri. Sebagian besar dari perusahaan yang diteliti di kelompok industri makanan, minuman, dan tembakau, dan industri yang membuat produk logam seperti mesin-mesin, alat-alat produksi, dan barang modal lainnya pernah punya beberapa tipe aliansi strategis dengan perusahaan lain, sedangkan proporsi di kelompok industri lainnya sangat rendah. Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan yang diteliti mempunyai lebih dari satu tipe aliansi strategis. Tipe aliansi strategis yang paling penting adalah kesepakatan kerja sama jangka panjang dalam pemasaran, aliansi pembeli-pemasok, dan kerjasama dalam teknologi. Dalam hal jenis bantuan yang didapat oleh perusahaan mitra aliansi strategis yang terpenting adalah teknologi, informasi pasar, dan pelatihan keahlian pekerja. Beberapa dari jenis aliansi strategis di tabel tersebut (BELUM ADA TABELNYA???) dijelaskan secara garis besar di sini. Kesepakatan pemasaran jangka panjang punya tiga sub-tipe, yakni pemasaran, distribusi, dan produksi. Diantara sub-tipe tersebut, frekuensi (dalam arti yang banyak dilakukan oleh responden) dari kesepatakan dalam pemasaran lebih tinggi daripada frekuensi dari kesepakatan-kesepakatan dalam distribusi dan produksi. Kontrak/lisensi luar bisa jangka pendek atau jangka panjang, tergantung terutama dari jenis kegiatan. Hasil survei menunjukkan bahwa dari mereka yang memiliki aliansi strategis dalam jenis ini lebih banyak yang memilih jangka pendek. Mereka menganggapnya lebih menarik terutama karena tidak membuat ketergantungan yang terlalu lama pada pihak lain. Aliansi teknologi adalah suatu kerja sama dalam melakukan R&D, baik dalam produk yang dibuat maupun proses produksinya, ternyata R&D dalam proses produksi lebih penting daripada dalam membuat produk bagi sebagian responden yang memilih jenis aliansi strategis ini..

Sedangkan, penelitian The Asia Foundation (TAF, 2000) menunjukkan bahwa sebagian besar dari respondennya yang memiliki aliansi strategis adalah dalam kerjasama pemasaran, bukan aliansi teknologi (yakni pengembangan atau difusi teknologi). Penelitiannya mencakup 300 perusahaan di tiga subsektor manufakktur, yaitu agro misalnya makanan, produk kayu dan pakaian di enam wilayah yaitu Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. 
Menyangkut jenis bantuan yang diterima oleh para responden dari mitra aliansi strategis yang paling banyak adalah teknologi, informasi pasar, dan pelatihan ketrampilan. Bantuan seperti ini dianggap sebagai bentuk konkrit dari keuntungan dari membangun suatu aliansi strategis sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, efisensi dalam proses produksi, produktivitas tenaga kerja, dan yang akhirnya tingkat daya saing perusahaan.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di dalam studi ini juga dilakukan sebuah survei terhadap sejumlah UMK di klaster industri pengerjaan logam di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tegal termasuk satu dari sejumlah kecil wilayah di Indonesia yang mempunyai suatu sejarah panjang perkembangan industri pengerjaan logam. Tegal menjadi pusat pengerjaan logam sejak pertengahan 1800-an pada saat wilayah itu masih merupakan tempat dari sejumlah pabrik gula dan perusahaan terkait termasuk bengkel lokomotif dan pabrik-pabrik pemprosesan logam. Industri logam di Tegal terus berjalan hingga saat ini, yang pernah mengalami perkembangan pesat pada masa Orde Baru, saat pembangunan infrastruktur dan ekonomi sangat pesat. Kegiatan subcontracting pertama di industri pengerjaan logam di Kabupaten ini muncul pada awal dekade 80-an, bersamaan dengan dimulainya kegiatan pemerintah untuk mengembangkan industri pengerjaan logam di Indonesia.

Penelitian mendalam terhadap 34 responden termasuk beberapa pemilik perusahaan inti dan plasma, beberapa pemilik perusahaan lokal yang hanya memasok pasar-pasar eceran dan grosir, pejabat-pejabat tertentu pemerintah lokal, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Responden-responden tersebut diseleksi dari empat wilayah di Kabupaten Tegal, yakni Adiwerna, Talang, Desa Kebasen dan Desa Dampyak. Beberapa dari mereka diwawancarain secara semi-terstruktur, termasuk pejabat-pejabat pemerintahan lokal yang relevan, untuk membicarakan inisiatif-inisiatif pemerintah untuk penyebaran teknologi dan sejarah perkembangan keterkaitan produksi lewat sistem-sistem subcontracting di Tegal, sedangkan responden-responden lainnya di wawancarain secara mendalam, termasuk representatif-representatif dari dua subkontraktor lokal (inti) dari PT Komatsu Indonesia Tbk (sebut KI), yang merupakan sebuah perusahaan afiliasi dari PMA Jepang yang paling dominan di klaster tersebut dalam kegiatan subcontracting. Studi kasus ini memusatkan perhatian pada UMK dan UM pengerjaan logam di LIK Takaru. Selain, wawancara, dua kali focus group discussion (FGD) dilakukan di Desa Kebasen termasuk dengan sepuluh (10) pemilik perusahaan lokal untuk membicarakan kebutuhan-kebutuhan mereka dalam upaya mengembangkan usaha-usaha mereka dan menilai manfaat atau kualitas dari pelatihan-pelatihan yang mereka pernah dapatkan dari pemerintah maupun swasta dalam lima tahun terakhir. 

Secara umum, kemampuan teknis dari industri pengerjaan logam di Tegal didapat dari suatu sejarah yang panjang dari pengalaman masyarakat di kabupaten tersebut dalam membuat barang dari logam atau industri sejenisnya. Dengan akumulasi pengetahuan teknis mereka lebih dari 20 tahun lamanya, sejak kegiatan subcontracting pertama dimulai di kabupaten tersebut, pengusaha-pengusaha logam di Tegal sekarang mampu membuat berbagai macam mesin pertanian dan industri, komponen otomotif dan kapal laut. Namun demikian, kualitas dari kebanyakan produk masih relatif buruk. Hanya sejumlah kecil perusahaan yang bisnis utamanya melayani perusahaan besar seperti KI menghasilkan produk dengan kualitas baik. Menghasilkan dan mempertahankan kualitas baik menjadi suatu perhatian serius dari KI. Di perusahaan seperti itu, kemampuan untuk mewujudkan teknologi yang ditransfer dari luar dalam bentuk produk yang dihasilkan sesuai spesifikasi yang diminta dikembangkan secara serius (Iman dan Nagata 2002).

Hasil survei menemukan bahwa sumber utama teknologi atau pengetahuan dari luar adalah UB, kebanyakan cabang-cabang dari perusahaan-perusahaan asing seperti KI ke subkontrak lokalnya (yakni perusahaan-perusahaan inti). Subkontraktor inti memasok komponen alat-alat berat ke KI. Selain UB dan pemerintah, beberapa pemilik toko eceran lokal juga bertindak sebagai penyedia pengetahuan dengan menginformasikan perusahaan logam lokal mengenai preferensi konsumen, permintaan, dan inovasi-inovasi baru. Seorang pemilik perusahaan lokal mengatakan bahwa pemilik toko eceran menciptakan produk-produk baru (sesuai kebutuhan pasar) dan meminta perusahaan-perusahaan logam lokal untuk membuatnya. Sementara untuk KI, kualitas adalah prioritas pertama, pemilik-pemilik toko eceran pada umumnya menekankan biaya rendah di atas kualitas. Untuk banyak pemilik-pemilik perusahaan (kebanyakan dari kategori UMI) yang ditolak oleh KI sebagai subkontraktor-subkontrak inti-nya, karena mereka tidak mempunyai kapasitas untuk menghasilkan komponen-komponen dengan kualitas baik sesuai permintaan (mereka tidak memiliki mesin, tenaga kerja dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan), toko-toko grosir/eceran adalah pilihan mereka satu-satunya untuk berhubungan bisnis. Mereka menjual ke toko-toko tersebut produk-produk akhir yang sederhana seperti kerekan dan jendela-jendela kapal laut. Walaupun toko tersebut bisa minta terlebih dahulu suatu contoh barang, sedikit penekanan terhadap presisi. Atau, jika mereka beruntung, mereka bisa menjadi plasma bagi subkontraktor-subkontraktor inti dari KI.

Untuk mendapatkan akses teknologi dari KI, perusahaan-perusahaan lokal harus terlebih dahulu menjadi subkontraktornya, dan perusahaan-perusahaan lokal tersebut harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa mereka punya kemampuan untuk membuat komponen-komponen dengan kualitas tinggi dan bisa memenuhi jadwal penyerahan yang ketat. Setiap calon subkontraktor diperiksa terlebih dulu apakah perusahaan tersebut memiliki mesin, tenaga kerja, fasilitas-fasilitas, berbadan hukum, dan memakai standar-standar ISO yang diharuskan. Setelah itu, para calon tersebut diharuskan membuat suatu contoh komponen dengan syarat-syarat yang ditetapkan terlebih dahulu. Menurut seorang pemilik perusahaan inti dari KI yang diwawancarain, sebelum suatu kesepakatan ditanda tanganin, KI sering minta suatu percobaan proses produksi dalam jumlah yang banyak, dengan melalui berbagai pengujian kualitas. Jika perusahaan-perusahaan local calon subkontraktor inti bisa membuat suatu produk tertentu pada suatu jadwal tetap dan dengan kualitas yang konsisten, maka mereka diberikan suatu lisensi untuk membuat bagian-bagian produk yang berbeda, dan dengan itu calon-calon perusahaan inti tersebut memperluas macam-macam produk mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan logam lokal di Tegal yang diuji kelayakannya sebagai subkontraktor-subkontraktor inti bagi KI melalui sejumlah pesanan, tetapi, pada akhirnya, hanya sejumlah kecil perusahaan local yang diterima; dua diantaranya termasuk di dalam sampel survei. 

Selama survei, ditemukan lebih banyak UM dan UK dibandingkan UMI yang mampu memenuhi persyaratan menjadi subkontraktor. Hanya ada beberapa UMI yang melakukan subcontracting secara tidak langsung dengan UB lewat keterkaitan plasma dengan subkontraktor-subkontraktor inti. Dari hasil wawancara dengan beberapa pemilik UMI,keterbatasan modal dan keahlian, serta tidak adanya akses ke informasi merupakan tiga (3) hambatan utama menjadi subkontraktor. Mereka tidak punya uang cukup untuk membeli mesin yang dibutuhkan dan menggaji banyak pekerja. Mereka sering menggunakan mesin-mesin tua atau bukas atau yang dibuat/direkayasa sendiri. Jika mereka menggaji orang, sering kali pekerja-pekerja berpendidikan rendah atau dengan sedikit atau tanpa pengalaman karena lebih murah. Jadi semua proses produksi sangat tergantung pada pengetahuan atau keahlian si pemilik usaha Sejak banyak pemilik UMI mengembangkan keahlian mereka lewat bekerja di bengkel-bengkel kecil dan jarang sekali mendapatkan pelatihan-pelatihan formal, mereka memiliki kesulitan-kesulitan dalam membaca petunjuk-petunjuk teknis dan sebaliknya lebih tergantung pada meng-copy contoh-contoh, yang menyebabkan hasil yang kurang akurat. Jadi, mereka kekurangan kemampuan teknis untuk memproduksi komponen-komponen yang kompleks dengan presisi yang diharuskan oleh perusahaan-perusahaan pemberi pesanan. Juga, karena keterbatasan informasi dan tidak memiliki keahlian, mereka tidak tahu bagaimana memenuhi standar-standar ISO. Mereka mengatakan bahwa tidak banyak yang bisa diharapkan dari pemerintah. Pemerintah memberikan beberapa informasi, tetapi mereka juga membutuhkan bantuan langsung yang tidak selalu bisa didapat dari pemerintah.

PT. Prima Karya (PK) termasuk dari dua subkontraktor inti dari KI yang diwawancarain, yang berspesialisasi dalam pembuatan bagian-bagian dan komponen-komponen dari alat-alat berat, termasuk alat-alat mesin, dasbor, dan bagian-bagian dari mesin pengangkat barang PK didirikan pada tahun 1983 dan pada awalnya membuat antara lain tabung-tabung penyemprot dan mesin-mesin pertanian seperti traktor-traktor tangan. Pada pertengahan dekade 80an, untuk pertama kalinya PK memenangkan suatu kontrak dari sebuah perusahaan besar konglomerat domestik untuk membuat mesin-mesin pengupas kopi dalam jumlah yang besar, tetapi akibat krisis ekonomi 1997/98, kontrak tersebut dihentikan. Pada tahun 1986, PK berhasil menjadi satu dari pemasok-pemasok lokal utama untuk KI. Rata-rata per tahun, PK menghasilkan sekitar Rp 1,2 miliar. Dapat dikatakan bahwa perusahaan ini termasuk diantara subkontraktor-subkontraktor lokal yang sangat berhasil yang mendapat banyak perhatian di dalam studi-studi mengenai kinerja industri pengerjaan logam di Tegal. 

Setelah memenangkan suatu kontrak (menjadi subkontraktor inti), perusahaan lokal tersebut mendapatkan akses ke berbagai pelatihan yang diberikan oleh perusahaan pemberi kontrak tersebut.Menurut pemilik dari sebuah perusahaan subkontraktor dari KI, pelatihan-pelatihan yang pernah didapatnya membahas langsung kebutuhan-kebutuhan teknis dari para subkontraktor dalam memenuhi persyaratan-persyaratan produksi dari KI. Ahli-ahli orang Indonesia dari kantor KI di Indonesia yang memberikan pelatihan-pelatihan tersebut menggunakan suatu cara pengajaran yang memberi dengan jelas pengetahuan yang diperlukan dan menekankan pada aplikasi-aplikasi praktis, dengan 90 persen dari waktu pelatihan digunakan dalam praktek langsung untuk mendapatkan pengalaman. Pelatih-pelatih juga membantu subkontraktor-subkontraktor mengidentifikasi problem-problem bisnis yang dihadapi para peserta dan penanggulangannya. Namun demikian, menurut pemilik-pemilik dari dua perusahaan inti dari KI tersebut, pelatihan yang diberikan tidak untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka, melainkan hanya untuk bisa berproduksi dengan biaya rendah. Selain itu, KI memang membantu mereka mendapatkan kemampuan memproduksi komponen-komponen, tetapi tidak terlalu tertarik untuk meningkatkan kemampuan mereka dari spesialisasi membuat komponen ke kemampuan membuat atau merakit produk-produk jadi.

Peran Universitas dan Lembaga R&D

Sejumlah bukti terutama di NM menunjukkan bahwa universitas dan lembaga R&D bisa sangat berperan dalam membantu UMK dalam pengembangan teknologi dan kegiatan inovasi produk maupun proses produksi. Di Indonesia, walaupun jumlah universitas swasta dan pemerintah sangat banyak dan tersebar di seluruh propinsi, namun peran mereka dalam peralihan teknologi ke UMK masih sangat kecil, dan dari mereka yang berperan cukup aktif kebanyakan adalah universitas negeri seperti Universitas Indonesia (UI) lewat UKM Center-nya, Institut Teknologi Bandung, terutama dalam mendukung kewirausahaan berbasis inovasi, Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Brawijaya (Malang), dan Universitas Hasanuddin (Makassar). Sedangkan dari pihak swasta, universitas-universitas yang cukup serius dalam membina bukan hanya UMK tetapi juga UM di wilayah sekitarnya adalah termasuk Universitas Kristen Satyawacana, dan fakultas pertanian Universitas Ekasakti (Padang) yang memiliki Sentra Inovasi Teknologi. Ada dua penyebab utama masih lemahnya peran universitas di Indonesia dalam kemitraan bukan hanya dengan UMK tetapi juga dengan UM (bahkan juga degan UB), terutama dalam pengembangan teknologi. Pertama, perhatian dari universitas yang kurang. Walaupun sebenarnya setiap universitas mempunyai suatu wadah untuk melakukan hal ini, yakni lewat pengabdian masyarakat yang mana setiap dosen tetap wajib melaksanakannya. Namun dalam kenyataannya, banyak universitas melakukan kegiatan tersebut hanya sekedar memenuhi kewajiban, yang akhirnya tidak terjadi suatu peralihan teknologi yang signifikan dari universitas ke UMK. Kedua, kekurangan dana dan staf di perguruan tinggi untuk bisa melakukan kerjasama yang optimal dengan UMK, misalnya dalam kegiatan R&D atau inovasi. 

Sebenarnya pemerintah pernah berupaya mengembangkan suatu kerjasama yang intensif antara universitas dengan UMK dan juga UM pada masa Orde Baru. Upaya ini dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM (sebut Depkop) yang menjalin kerjasama dengan universitas-universitas negeri diseluruh Indonesia. Setiap tahun diadakan pertemuan akbar dengan universitas-universitas mitra Depkop di Jakarta dengan acara utama membahas hasil pembinaan UMK dan UM oleh universitas mitra t dan pemberian penghargaan bagi universitas yang paling aktif atau berhasil dalam menjalankan suatu program pengembangan UMK dan UM. Sayangnya, setelah Orde Baru lenyap, tidak kedengaran lagi kegiatan tersebut; walaupun menurut informasi dari Depkop sebenarnya kerjasama tersebut tetap ada dan banyak diantara universitas-universitas mitra yang masih aktif membantu UMK dan UM. 

Dalam hal lembaga R&D, kebanyakan adalah milik pemerintah yang didominasi oleh Departemen Perindustrian, dan dua badan non-departemen, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dibawah Kementerian Negara Penelitian dan Teknologi (Menristek), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kegiatan R&D dari Departemen Perindustrian dikoordinasikan oleh sebuah badan bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) yang terdiri dari 12 lembaga R&D pada tingkat nasional dan sejumlah lembaga R&D pada tingkat regional. Sebelum Departemen Perindustrian dipisahkan dari Departemen Perdagangan, pengembangan UMK dan UM di sektor industri manufaktur dan sektor perdagangan dilakukan oleh tiga direktorat general (DG), yakni DG untuk industri kecil dan menengah dan perdagangan, DG untuk industri logam, mesin, dan elektronik, dan DG untuk industri kimia dan produk-produk agro dan kehutanan. Kegiatan-kegiatan dari tiga DG tersebut lewat lembaga-lembaga R&D-nya adalah termasuk pengembangan produksi dan teknologi untuk UMK dan UM di sektor industri manufaktur, diantaranya, pengkajian terhadap penerapan teknologi-teknologi tepat guna, disain produk-produk kulit, bantuan teknologi untuk mengembangkan contoh-contoh dari produk-produk keramik, manajemen kualitas dan monitoring produksi, dan pengembangan teknologi tepat guna untuk pengolahan minyak sawit ((Ibrahim,, 200;Tambunan, 2010).

Selain itu, saat ini Departemen Perindustrian memiliki 19 pusat teknik atau yang dikenal dengan sebutan balai besar dan 13 pusat penelitian industri dan perdagangan dan standarisasi (BRSIP) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari industri-industri lokal, termasuk UMK. Pusat-pusat tersebut tersebar di banyak kota-kota besar di sejumlah propinsi, yakni Jakarta, Bogor, Bandung, D.I. Yogyakarta, Bandar Lampung, Padang, Samarinda, Banjarbaru, Surabaya, Menado, Banda Aceh, Makasar, Medan, Ambon, Pontianak, Palembang dan Semarang. Pusat-pusat tersebut mencakup bermacam industri, yakni produk-produk kimia, makanan dan minuman, bubuk kertas dan kertas, keramik, tekstil, batik, produk-produk dari logam, kulit, karet, plastik, dan kerajian-kerajinan. Misalnya, balai logam memberikan berbagai dukungan seperti R&D, sertifikasi, pengujian, dan perekayasaan, dan pelatihan di bidang logam kepada pengusaha-pengusaha logam. Selain itu, balai tersebut juga memberika pelatihan keterampilan kepada lulusan-lulusan sekolah menengah atas (SMA) (Tambunan, 2003,2010). 

Namun, menurut sejumlah pengamat, lembaga-lembaga R&D dari BPPI lebih banyak terlibat dalam sertifikasi produk, dan kegiatan-kegiatan pelatihan dan pengujian untuk perusahaan-perusahaan di industri manufaktur, terutama BUMN dan UMK dan UM, dibandingkan kegiatan-kegiatan R&D yang sebenarnya. Menurut Lall dan Rao (1995), misalnya, salah satu kelemahan dari lembaga-lembaga R&D dari BPPI adalah kurangnya staf atau peneliti dengan kualitas tinggi, dan kebanyakan dari staf yang ada tidak mempunyai wawasan yang cukup mengenai perkembangan-perkembangan teknologi paling akhir di dalam bidang-bidang mereka. Lagi pula, banyak laboratorium di lembaga-lembaga R&D tersebut masih menggunakan peralatan-peralatan yang sudah tua karena kekurangan dana, terutama sejak krisis ekonomi 1997/98 yang membuat pemerintah Indonesian nyaris bangkrut.

Pada tahun 2005, Menristek mengeluarkan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional untuk periode 2005-2009. Dalam kebijakan ini, kegiatan inovasi termasuk di UMK menjadi salah satu sasaran kunci.. Sebelumnya, untuk membantu pendanaan kegiatan pengembangan teknologi bukan hanya di UMK tetapi juga di UM, Menristek mendirikan Pusat Teknologi Bisnis (BTC) pada tahun 2003. Pendirian BTC ini merupakan suatu upaya kerjasama yang konkrit dari pemerintah dibawah BPPT dengan sektor perbankan, perusahaan-perusahaan modal ventura, dan lembaga-lembaga lainnya. UMK dan UM, lembaga-lembaga R&D, dan bank-bank adalah anggota-anggota dari BTC. Wilayah kegiatan BTC mencakup proses produksi industri manufaktur, pertanian, termasuk perikanan, jasa-jasa, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), dan lainnya. Hingga tahun 2007 jumlah anggota tercatat sebanyak 2.000 termasuk 180 UMK dan UM. Tingkat suku bunga untuk UMK dan UM waktu itu adalah 10% dan biaya jasa diterapkan oleh BTC (Tambunan, 2010).

Pada tahun 2008, BPPT mendirikan Pusat Inovasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PI-UMKM) yang tujuannya adalah mengembangkan unit usaha baru berbasis teknologi inovatif dan meningkatkan penguasaan teknologi UMK dan UM yang sudah ada melalui peningkatan interaksi dan keterkaitan antara rantai nilai inovasi dengan rantai nilai produksi.


Sebenarnya, LIPI dan BPPT lebih baik dalam banyak hal dibandingkan lembaga-lembaga R&D departemen, yakni dalam hal pendanaan, alat dan staf/peneliti. Hampir semua staf/peneliti di R&D bergelar PhD dari luar negeri. Diantara dua lembaga pemerintah non-departemen tersebut, BPPT lebih banyak PhD-nya. Bahkan dapat disimpulkan bahwa diantara lembaga-lembaga pemerintah baik departemen maupun non-departemen yang membantu UMK dan UM dalam pengembangan teknologi, BPPT sebagai lembaga yang memimpin. Posisi ini kemungkinan ada hubungannya dengan salah satu fungsi penting dari BPPT yang memang adalah melakukan penelitian-penelitian untuk mencari teknologi-teknologi tepat guna bagi UMK dan UM dan pembangunan komunitas/wilayah. Program-program yang berhubungan dengan fungsi ini mencakup beragam sektor, mulai dari mengembangkan teknologi manufaktur tepat guna, perekayasaan, hortikultura, perikanan, teknologi pupuk-bio untuk pembiakan peternakan sapi, teknologi daur ulang sisa-sisa dari kedelai, dan banyak lagi. Dalam melaksanakan setiap proyek atau program, BPPT selalu bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah terlait dan juga dengan sektor swasta seperti asosiasi bisnis, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) maupun sejumlah perusahaan untuk memastikan adanya kepemilikan bersama atas proyek-proyek tersebut, dan juga menjamin pemeliharaan di masa depan dan untuk mencapai kontinuitas dari proyek tersebut setelah diserahkan sepenuhnya kepada pihak bersangkutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, BPPT telah mendirikan banyak pusat-pusat penelitian/pengembangan teknologi seperti Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi (P2KT), Pusat Pengembangan Keunggulan Komparatif Daerah dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PUDPKM), dan Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna (PTTG)(Tambunan, 2010). 

Selain itu, setiap tahun, BPPT, bekerjasama dengan Menristek, memberikan bantuan-bantuan teknis kepada UMKM yang menonjol (dalam hal kinerja) di banyak propinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, , Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Banda Aceh, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dll. Dalam menjalankan program ini, BPPT bekerjasama tidak hanya dengan pemerintah-pemerintah daerah tetapi juga dengan universitas-universitas setempat, termasuk ITB (Bandung, Jawa Barat Java), Universitas Negeri Malang (Malang, Jawa Timur), Institut Teknologi 10 November (Surabaya, Jawa Timur), Universitas Negeri Mataram (Mataram, Lombok Barat), Universitas Negeri Bengkulu (Kota Bengkulu, Bengkulu), Universitas Negeri Sam Ratulangi (Menado, Sulawesi Utara), Universitas Negeri Haluoleo (Kendari, Sulawesi Tenggara), Universitas Negeri Hasanudin (Makasar, Sulawesi Selatan), dan Universitas Negeri Padang (Padang, Sumatera Barat) (Tambunan, 2010). 

LIPI juga memiliki sejumlah aktivitas walaupun tidak sebanyak yang dilakukan oleh BPPT. Salah satunya adalah program yang bertujuan mendukung pengembangan teknologi di daerah (IPTEKDA). Lewat program ini, LIPI aktif terlibat dalam membantu pengembangan teknologi bukan hanya di UMK tetapi juga di UM, tidak hanya di sektor industri manufaktur tetapi juga di sektor pertanian disemua propinsi. Tujuannya adalah membantu peningkatan kapasitas produksi di UMK dan UM, dengan memberi berbagai macam bantuan, mulai dari pendanaan, teknologi, pelatihan pendampingan, hingga penyediaan bahan baku. Selama periode 1998-2004, tercatat ada 317 kegiatan program yang tersebar di sejumlah propinsi di Jawa dan wilayah di luar Jawa (Table 7). Teknologi-teknologi yang sudah ditransfer hingga saat ini ke UMK dan UM yang menjadi target dari program tersebut adalah termasuk teknologi makanan dan minuman ringan, teknologi perekayasaan untuk produk-produk kerajinan, teknologi untuk air bersih, teknologi untuk pengembangan barang-barang berbasis logam, dan teknologi untuk pengembangan perikanan dan peternakan.

Sekarang pertanyaan, apakah peran dari LIPI, BPPT dan Departemen Perindustrian lewat lembaga-lembaga R&D mereka sudah optimal dalam mentransfer teknologi ke UMK? Sebelum menjawabnya, perlu diartikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “optimal”. Mungkin pertanyaan itu bisa diformulasikan dengan cara lain: sejauh mana tingkat efektifitas dari bantuan yang diberikan selama ini oleh universitas dan lembaga R&D kepada UMK di Indonesia. Paling tidak, ada dua cara atau indikator untuk mengukurnya. Pertama, kinerja UMK yang dibantu. Apabila UMK yang dibantu sekarang sudah bisa melakukan ekspor, sedangkan sebelum dibantu hanya menjual ke pasar lokal, maka dapat dikatakan bahwa bantuan tersebut efektif. Kedua, berapa banyak UMK di Indonesia yang dibantu oleh unversitas dan lembaga R&D. Jika hanya, bilang saja, 20% dari jumlah UMK di Indonesia, maka dapat dikatakan bantuan tersebut tidak efektif, karena hanya sedikit dari mereka yang punya akses ke bantuan tersebut.

Untuk pertanyaan pertama itu, menjawabnya tidak mudah sejak jawabannya hanya bisa didapat dari lapangan lewat survei atau observasi atau monitoring langsung terhadap perubahan kinerja dari UMK yang mendapatkan teknologi dari universitas atau lembaga R&D. Dari sejumlah studi yang ada, pada umumnya, jawabannya adalah tidak efektif. Misalnya, sebuah penelitian oleh Sandee (2004) terhadap klaster industri genteng di Boyolali (Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa salah satu penyebab tidak efektifnya bantuan pemerintah dalam meningkatkan kapabilitas teknologi atau teknik produksi dari pengusaha-pengusaha yang dilatih adalah karena materi serta informasi lainnya yang diberikan tidak selalu sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha-pengusaha di kluster tersebut. Sebelumnya,.Thee (1998) juga pernah berpendapat bahwa pada umumnya, lembaga-lembaga R&D yang membantu UMK tidak dapat menyediakan informasi teknis atau jasa-jasa pendukung teknologi yang tepat kepada perusahaan-perusahaan manufaktur di Indonesia.

Untuk jawaban kedua tersebut, data yang ada menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari jumlah UMK di Indonesia yang pernah dibantu oleh pemerintah (data untuk universitas tidak tersedia). Misalnya, data SUSI dari BPS mengenai jumlah UMK dengan pekerja yang terdiri dari dua kelompok yaitu yang pernah dan tidak pernah mengikuti pelatihan-pelatihan dan mendapatkan bantuan-bantuan teknis lewat berbagai macam program baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang dilakukan oleh perusahaan sendiri atau dari sumber-sumber lain. Walaupun data ini bukan khusus soal bantuan teknologi dari lembaga-lembaga R&D terhadap UMK, namun bisa memberi suatu gambaran mengenai jangkauan dari program-program pemerintah, termasuk bantuan teknologi/teknis, untuk UMK. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 8, pekerja-pekerja dari kebanyakan perusahaan yang disurvei tidak pernah mengikuti sekalipun juga pelatihan atau mendapat penyuluhan atau dalam bentuk bantuan lainnya mengenai teknis produksi selama bekerja di perusahaan tersebut.

Dua gambar berikut menunjukkan bahwa kebanyakan dari perusahaan yang disurvei dari kategori “pekerja pernah” terdapat di Jawa dan Bali. Paling sedikit, ada tiga kemungkinan penjelasan mengenai distribusi yang pincang ini. Pertama, fasilitas-fasilitas pelatihan yang disediakan oleh badan-badan di luar perusahaan (misalnya, pemerintah) kebanyakan memang terdapat di Jawa dan Bali, yang merupakan wilayah pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Kedua, memang sebagian besar dari jumlah UMK di Indonesia terdapat di Jawa mengikuti pola distribusi populasi antar wilayah. Ketiga, UMK di Jawa pada umumnya lebih mampu dan mungkin juga lebih menyadari pentingnya melakukan pelatihan-pelatihan bagi pekerja dibandingkan rekan-rekan mereka di luar Jawa..

Kesimpulan
Studi ini mengkaji sejauh mana peran dari UMB (termasuk PMA), universitas dan lembaga R&D dalam membantu pengembangan teknologi dan inovasi di UMK, yang merupakan motor penggerak perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat di Indonesia. Jadi, walaupun, paling tidak secara teori, UMK bisa mendapakan teknologi dari sejumlah sumber eksternal, penelitian ini hanya fokus pada peran dari tiga kelompok tersebut. Hasil penelitian ini datang dengan sejumlah penemuan penting. Pertama, kerjasama bisnis antar sesama perusahaan, termasuk antara UMB dan UMK di Indonesia hingga saat ini masih lemah, tidak sekuat seperti di, Jepang, misalnya. Upaya-upaya pemerintah Indonesia hingga saat ini untuk meningkatkan kerjasama tersebut, terutama pada era Orde Baru lewat kebijakan ‘kandungan lokal’ ditambah lagi dengan dibuatnya UU kemitraan ternyata belum berhasil membuat struktur industri di dalam negeri seperti di Jepang yang keterkaitan produksi lewat subcontracting antara UMB dan UMK sangat kuat. Paling tidak ada dua penyebab penting:

(1) bermitra bisnis, apalagi dalam bentuk subcontracting belum merupakan budaya di Indonesia. Di pihak UMK, kelompok usaha tersebut lebih suka tergantung pada bantuan-bantuan dari pemerintah daripada melakukan upaya-upaya untuk bekerjasama dengan UMB. Namun sikap ini akan berubah sejak Indonesia sekarang ini sedang dalam proses liberalisasi ekonomi nasional sebagai komitmen Indonesia terhadap WTO, ASEAN (AFTA) dan APEC. Ini artinya bahwa industri nasional (seperti juga sektor-sektor ekonomi domestik lainnya) tidak bisa lagi diproteksi, dan, efisiensi perusahaan/proses produksi menjadi sebuah kunci utama bagi tingkat daya saing setiap perusahaan yang ada di Indonesia. Salah satu cara untuk mencapai efisiensi yang tinggi adalah melakukan kemitraan strategis antar sesama perusahaan, termasuk subcontrafcting dalam proses produksi. Lagipula, dalam, sebut saja, 10 tahun belakangan ini, keterkaitan-keterkaitan produksi regional atau global telah menjadi semakin penting di dalam perdagangan regional atau dunia, dan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan yang besar dari kesempatan-kesempatan pasar baru yang muncul akibat perubahan pola perdagangan internasional tersebut, perusahaan-perusahaan (termasuk UMKM) di Indonesia harus juga telibat di dalam sistem produksi regional/global yang baru ini; dan

(2) pada umumnya UMK di Indonesia masih sangat lemah dalam penguasaan teknologi dasar, yang merupakan salah satu prasyarat utama untuk menjadi subkontraktor yang kompetitif bagi UMB. Hal ini membuat UMB pada umumnya lebih cenderung untuk melakukan sendiri kegiatan produksi atau bekerjasama dengan sesama UMB. Membuat UMK siap sebagai subkontraktor yang kompetitif membutuhkan waktu dan ekstra pengeluaran bagi UMB yang pada akhirnya bisa merugikan UMB itu sendiri. 

Kedua, melakukan subcontracting itu sendiri bukan suatu jaminan bagi keberhasilan peralihan teknologi dari UMB (termasuk PMA) ke UMK. Seperti yang ditunjukkan oleh kasus Tegal di dalam studi ini, UMK itu sendiri harus memiliki suatu kapasitas penyerap minimum, yakni, seperti yang telah dibahas sebelumnya, penguasaan teknologi/pengetahuan dasar dari proses produksi yang akan dikerjakan di dalam subcontracting. Dalam hal ini, UMK dengan pemilik atau pekerja yang sebelumnya pernah bekerja cukup lama di UMB dalam bidang yang sama mempunyai harapan keberhasilan lebih tinggi sebagai subkontraktor dibandingkan UMK yang pemilik dan pekerjanya tidak mempunyai pengalaman bekerja di UMB atau hanya berdiploma sekolah dasar (SD). 

Ketiga, kerjasama antara universitas dan lembaga R&D dengan dunia usaha pada umumnya dan UMK pada khususnya di Indonesia juga masih belum membudaya seperti halnya di NM. Di kelompok universitas swasta, hanya sedikit sekali dari mereka yang melakukan pembinaan, pelatihan, pendampingan dan melakukan kegiatan R&D bersama dengan UMK. Jumlah universitas negeri yang punya program-program pengembangan UMK lebih banyak daripada jumlah universita swasta. Namun, secara umum, peran universitas dalam peralihan teknologi ke UMK di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Demikian juga kemitraan antara UMK dan lembaga R&D belum menunjukkan suatu hasil yang signifikan. Belum ada bukti-bukti konkrit bahwa bantuan teknis atau alih teknologi dari lembaga R&D ke UMK telah membuat daya saing UMK Indonesia meningkat.