Sejak
krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan.
Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami
kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah
merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan
tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah
sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan.
Pailit
merupakan salah satu cara yang digunakan baik oleh kreditur maupun oleh
debitur dalam menyelesaikan “masalah” mereka, karena hakekat kepailitan
bagi debitur adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan dari pihak
kreditur, sedangkan hakikat kepailitan bagi kreditur adalah untuk
mendapatkan kepastian pembayaran. Akibat dari kepailitan bagi debitur
dan harta kekayaannya adalah harta kekayaan debitur akan disita untuk
dijual, dan debitur tidak berhak lagi mengelola harta kekayaan tersebut,
karena pengelolaanya akan dilakukan oleh kurator. Arti kepailitan
sendiri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu :
“suatu
penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim
pengawassebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”
Kepailitan
terjadi ketika debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya, adapun
ketentuan lengkap tentang syarat kepailitan diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, yaitu :
“Debitur
yang mempunyai dua atau lebih bkreditur dan tidak membayar sedikitnya
satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit
dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2, baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan seorang
atau lebih krediturnya.”
Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
- Adanya hutang
- Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
- Adanya debitur
- Adanya kreditur (lebih dari satu)
- Permohonan peryataan pailit
- Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
- Debitur
- Kreditur
- Kejaksaan demi kepentingan umum
- Bank Indonesia
- Badan Pengawas Pasar Modal
Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :
- Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
- Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
- Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur(tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya(jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
- Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d)jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e)ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f)rehabilitasi.
- Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
- Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
- Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
- Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah :telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
- Kepailitan berakhir.
Dalam
suatu kepailitan peran seorang kurator amat sangatlah penting karena
dia bertindak sebagai pengelola aset. Beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh kurator dalam menjalankan tugasnya antara lain :
- Kewenangan hukum
- Pertimbangan ekonomi dan bisnis berkaitan dengan likuidasi aset
- Keterlibatan pihak lain (hakim pengawas)
- Prosedur yang berkaitan dengan tindakan hukum tertentu (rapat verifikasi)
- Kebiasaan dan tatacara yang layak menurut hukum dalam tindakan tertentu
Dalam
menjalankan kewenangannya, kurator juga mempunyai tanggungjawab hukum.
Salah satu pasal yang mengatur tentang tanggungjawab hukum kurator dalam
UUK adalah dalam pasal 72 yang menyebutkan :
“kurator
bertanggungjawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap
harta pailit”
Berdasarkan
pasal 72 UUK tersebut maka terhadap kurator dapat dibebani
pertanggungjawaban pribadi. Jika akibat kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta
pailit, yaitu terutama kreditur konkuren. Jadi kurator dapat digugat
untuk membayar ganti kerugian.
Akibat hukum dari adanya putusan pailit adalah :
- Berlaku dibidang harta kekayaan
- Penyitaan umum seluruh aset debitur
- Debitur perseorangan, termasuk suami atau istri
- Debitur kena cekal (tidak boleh meninggalkan domisili)
- Ketentuan pidana tetap berlaku
- Keputusan pailit by the operation of law
- Barang berharga disimpan kurator
- Uang tunai disimpan di bank
- Tidak boleh menjadi direktur atau komisaris pada perusahaan lain.
0 komentar:
Posting Komentar