Di
dalam dunia bisnis, pengupahan merupakan hal yang sewajarnya sebagai
bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja atau buruh
kepada perusahaan. Jadi ketika perusahaan merekrut pekerja/ buruh yang
diharapkan adalah pekerja/buruh tersebut dapat menjalankan serangkaian
pekerjaannya untuk menghasilkan barang atau jasa yang mendukung kegiatan
usaha sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan yang
didapat dapat digunakan perusahaan untuk memberikan kompensasi berupa
upah kepada pekerja/buruh.
Hal tersebut seiring dengan definisi upah pada uu no 13 tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi :
“Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan”.
Kontribusi
pekerja kepada perusahaan dengan menjalankan pekerjaannya kemudian
dapat disebut sebagai kinerja atau juga dapat disebut sebagai
produktivitas. Semakin baik kinerja dan produktivitasnya maka sudah
selayaknya pekerja/buruh mendapat upah yang lebih baik dibanding
pekerja/buruh yang rendah kinerja dan produktivitasnya.
Pemerintah
sebagai pihak yang independen, mengeluarkan Upah Minimum Regional (UMR)
yang bertujuan untuk mengatur sistem pengupahan yang seharusnya
diberikan oleh suatu perusahaan kepada para pekerja. Dari namanya saja
sudah dapat diketahui bahwa upah minimum tersebut berbeda-beda pada
masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kultur sosial
pada masing-masing daerah.
Telah
dikatakan diatas bahwa pengupahan yang didasarkan pada UMR amatlah
berkaitan dengan produktivitas seseorang. Menurut Dewan Produktivitas
Nasional (DPN) didefinisikan secara filosofis sebagai sikap mental yang
selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih
baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini yang pada
dasarnya harus memenuhi unsur efektifitas, efisien dan kualitas.
Produktivitas
dipengaruhi oleh faktor-faktor baik tingkat makro, mikro maupun bagi
tiap individu. Pada tingkat makro terdapat faktor stabilitas politik dan
keamanan, kondisi sumber daya (manusia, alam dan energi), pelaksanaan
pemerintah, kondisi infrastruktur berupa transportasi dan komunikasi,
dan sosial dan budaya. Pada tingkat mikro, faktor internal meliputi
sumber daya manusia, teknologi, manajemen dan struktur modal. Selain
faktor internal terdapat juga faktor eksternal meliputi kebijaksaan
pemerintah, kondisi politik, sosial, ekonomi dan hankam. Pada tingkat
individu terdapat faktor sikap mental (budaya produktif), pendidikan,
ketrampilan, kompetensi dan apresiasi terhadap kinerja.
Ukuran
produktivitas biasanya didasarkan pada hasil dari Input (I) dibagi
Output (O). Input dan output dalam produktivitas memiliki hubungan lurus
atau sebanding, yakni semakin besar input dan semakin kecil output maka
produktivitasnya semakin besar dan begitu pula sebaliknya. Selain itu
produktivitas juga dapat dideskripsikan sebagai berikut :
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) tetap
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) naik
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) tetap, Output (O) naik
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) naik, Output (O) naik tetapi jumlah kenaikan Output lebih besar daripada kenaikan Input.
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) turun tetapi jumlah penurunan Input lebih kecil daripada turunnya Output.
Input
yang berupa keahlian pekerja dalam mengolah sumber daya perusahaan
dalam menghasilkan sebuah output berupa barang atau produk yang bernilai
jual akan memperkuat daya saing perusahaan dalam pasar perdagangan yang
kompetitif seperti saat ini. Perusahaan yang telah exist dalam pasar
pastinya akan melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspansi hingga dapat
berdampak pada perluasan lapangan pekerjaan. Secara umum dapat dirinci
sebagai berikut:
- Keuntungan atau laba bagi para pemegang saham dan para investor.
- Pekerjaan dan upah bagi para pekerja.
- Barang-barang dan jasa-jasa yang berkualitas untuk para konsumen.
- Pajak dan pendapatan-pendapatan lain untuk Pemerintah Daerah dan Negara
0 komentar:
Posting Komentar