Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan, pada Juli 2014,
seluruh agen asuransi jiwa syariah yang berjumlah 132.000 orang, bisa
memiliki sertifikat. Apabila setelah Juli 2014, agen tersebut tidak
memiliki sertifikat, maka tidak boleh menjual produknya. Ketua Umum AASI, Shaifie Zein mengatakan, untuk mendapatkan
sertifikasi ini, AASI membuka program grandfathering mulai 1 Januari
2014. Program grandfathering ini adalah program mendapatkan sertifikat
melalui pembekalan, tanpa harus mengikuti ujian.
"Jadi, agen yang sudah memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi
Jiwa Indonesia (AAJI), cukup dengan membaca modul dan melakukan
training, sudah bisa mendapatkan izin. Program grandfathering ini
berlaku hingga 1 Januari 2015," jelas Shaifie, dalam acara peluncuran
Sertifikasi Agen Asuransi Syariah, di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis
(12/12).
Menurut Shaifie, biaya sertifikasi asuransi jiwa syariah ini tidak
akan membebani agen. Pasalnya menurutnya, biayanya jauh lebih kecil
dibandingkan biaya sertifikasi agen asuransi jiwa. Selanjutnya, dijelaskan Shaifie lagi, bagi agen yang sudah
mendapatkan sertifikat asuransi jiwa syariah dan juga memiliki
sertifikat asuransi jiwa konvensional, mereka bisa menjual kedua produk
tersebut. Ketentuan ini diperbolehkan sepanjang belum ada perubahan pada
undang-undang asuransi.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Muchlasin mengatakan, dalam menjalankan prinsip
pengawasan lembaga keuangan, OJK memperhatikan tiga aspek, yaitu
kesehatan keuangan, kegiatan operasional, dan market conduct. Perihal
sertifikasi agen ini sendiri menurut Mochlasin merupakan bagian dari
market conduct. Dengan adanya market conduct ini, Muchlasin berharap, industri
asuransi syariah bisa bersaing di dalam negeri dan tingkat regional.
Apalagi pada 2020 mendatang, akan ada era pasar bebas di tingkat ASEAN
(Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA).
Shaifie sendiri juga mengaku berharap, adanya sertifikasi ini bisa
mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Menurutnya, pada tahun depan,
pertumbuhan premi asuransi syariah ditargetkan sebesar 35%. Sementara, sampai kuartal III-2013, industri asuransi jiwa syariah
disebutkan mencatat pendapatan premi sebesar Rp12,15 triliun. Beban
klaim yang telah dibayar tercatat mencapai Rp1,18 triliun di periode
tersebut, sedangkan dari sisi investasi, asuransi jiwa syariah mencatat
dana kelolaan sebesar Rp1,65 triliun.
Head of Sharia PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Abdul Chalik
mengatakan, pihaknya menyambut baik program seperti ini, karena dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. "Program
ini juga bagus dalam menghadapi MEA," katanya. Chalik mengatakan, agen Allianz Life yang menjual produk asuransi
syariah kini mencapai sekitar 1.500 orang, dari sekitar 15.000 agen yang
bekerja untuk perseroan itu.
0 komentar:
Posting Komentar