Apa sebenarnya definisi atau
pengertian Initial Public Offering (IPO) itu? dan Apa pula tujuan Initial
Public Offering (IPO ) itu?
A. Definisi Initial Public Offering
Penawaran Umum Perdana (IPO) atau go public merupakan
alternative sumber pendanaan melalui peningkatan ekuitas perusahaan dengan cara
menawarkan saham kepada masyarakat. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun yang
dimaksud sebagai efek adalah surat berharga
yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi,tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Sementara itu,
perusahaan publik didefinisikan sebagai perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan
utama untuk melakukan go public adalah mendapatkan pernyataan
efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Seluruh informasi mengenai
perusahaan harus disampaikan kepada Bapepam dan berbagai dokumen perusahaan
akan diperiksa. Selain pernyataan efektif dari Bapepam, perusahaan yang
bermaksud mencatatkan sahamnya di Bursa Efek harus memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa Efek tersebut.
B. Tujuan Initial Public Offering
Tujuan penawaran umum perdana (Initial Public Offering)
adalah bagian dari prospektus emiten yang berisi pernyataan tentang
alasan-alasan atau tujuan go public suatu perusahaan. Ada empat alasan atau
tujuan suatu perusahaan yang go public menurut Sunariyah (2001 :.22)
yaitu : (1) Meningkatkan modal Perusahaan.
Dari segi perusahaan, dana yang masuk dari masyarakat ke perusahaan akan memperkuat
kondisi permodalan yang akan meningkatkan kemampuan perusahaan, ; (2) Memungkinkan pendiri untuk diversifikasi usaha
Dengan menjual saham pada masyarakat akan memberi indikasi mengenai beberapa
harga saham menurut penilaian masyarakat yang dapat memberi kesempatan bagi
perusahaan untuk menunaikan seluruh atau sebagian sahamnya dengan laba kenaikan
harga saham. Dengan demikian perusahaan akan memperoleh keuntungan kenaikan harga
yang dapat digunakan untuk mengadakan diversifikasi penanaman dananya. (3) Mempermudah
usaha pembelian perusahaan lain. Para pemegang
saham perusahaan sebelum go public mempunyai kesempatan untuk mencari
dana dari lembaga-lembaga keuangan tanpa melepaskan sahamnya. Dengan pinjaman
tersebut, dapat dijadikan pembayaran untuk mengambilil alih perusahaan lain. (share
swap, yaitu membeli perusahaan lain tanpa mengeluarkan uang tunai, tetapi
membayar dengan saham yang listed di bursa) ; (4) Nilai perusahaan. Go public memungkinkan
masyarakat maupun manajemen mengetahui nilai perusahaan yang tercermin pada
kekuatan tawar-menawar saham. Apabila perusahaan diperkirakan sebagai
perusahaan yang mempunyai prospek pada masa yang akan datang, maka nilai saham
menjadi lebih tinggi dan begitu pula sebaliknya.
0 komentar:
Posting Komentar