AKARTA -
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberi
batas waktu kepada pemerintah daerah hingga akhir November untuk segera
menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Penetapan upah minimum provinsi
ini harus melibatkan dewan pengupahan daerah. "Kita
mendorong agar penetapan UMP dipercepat, mudah-mudahan akhir November
ini semua provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP," kata Menakertrans
Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Per
21 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru 11 provinsi yang
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Kesebelas wilayah provinsi
yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. "Supaya
tidak terjadi perdebatan yang ramai, saya harapkan Pimpinan Pemda
menggunakan aturan yang ada. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja
harus duduk bersama dalam pembahasan di Dewan Pengupahan," harapnya.
Muhaimin
mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan
UMP tahun 2012, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011
tentang Penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, diterbitkan pula Surat
Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan
Penetapan Upah Minimum 2012. Untuk
menekan pemerintah daerah agar segera menetapkan upah minimum provinsi,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga
mengirimkan anggota Satuan Tugas (satgas) Pemantauan Penetapan Upah
Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia.
Satgas
ini, dikirimkan untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap
aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga
mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum 2012. Adapun upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda per 21 November 2011 adalah :
Provinsi Sumatera Utara Rp 1.035.500 (UMP 2011) menjadi Rp1.200.000 (UMP 2012) atau naik 15,89 persen.
Provinsi Sumatera Barat Rp1.055.000 (UMP 2011) menjadi Rp1.150.000 (UMP 2012) atau naik sembilan persen.
Provinsi Sumatera Selatan Rp1.048.440 (UMP 2011) menjadi Rp 1.195.220 (UMP 2012) atau naik 14 persen.
Provinsi Banten Rp1 juta (UMP 2011) menjadi Rp1.042.000 (UMP 2012) atau naik 4,20 persen.
Provinsi Kalimantan Selatan Rp1,126 juta (UMP 2011) menjadi Rp1,225 juta (UMP 2012) atau naik 8,79 persen.
Provinsi Kalimantan Tengah Rp1.134.000 (UMP 2011) menjadi Rp1.327.459 (UMP 2012) atau naik 17 persen.
Provinsi Maluku Rp900 ribu (UMP 2011) menjadi Rp975 ribu (UMP 2012)atau naik 8,33 persen.
0 komentar:
Posting Komentar